Berita Bantul Hari Ini

Seorang Perempuan Asal Jawa Barat Curi Uang Rp 81Juta di Kasihan Bantul, Ini Modusnya

Seorang perempuan inisial YK (36), asal Jawa Barat yang tinggal di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, diringkus polisi seusai terbukti mencuri uang le

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Pelaku pencurian uang di Kabupaten Bantul dihadirkan saat jumpa pers di lobby Polres Bantul, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang perempuan inisial YK (36), asal Jawa Barat yang tinggal di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, diringkus polisi seusai terbukti mencuri uang lebih dari Rp81 juta di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul

Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman, mengatakan, sebenarnya, pelaku melakukan aksinya di dua rumah yang berbeda dalam satu lokasi kapanewon pada Senin (1/4/2024) pagi, dengan modus pura-pura mencari tempat laundry. 

Baca juga: DPC Partai Gerindra Kulon Progo Tegaskan Usung Calon Bupati di Pilkada 2024

"Rumah yang dicuri itu dilakukan secara acak. Ada dua rumah yang dimasukkin oleh pelaku YK, tapi salah satu rumah (lokasi tempat pencurian) dan sudah dicongkel, pemilik rumah itu menyatakan tidak ada kehilangan apapun," katanya kepada awak media saat Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Kamis (18/4/2024).

Sedangkan, untuk pemilik rumah lain di Kapanewon Kasihan, mengaku kehilangan uang lebih dari Rp81 juta.

Kebetulan, saat kejadian itu berlangsung pemilik rumah sedang pergi, namun rumah tidak dikunci dikarenakan ada anak korban yang tinggal di lantai dua.

"Saat itu, pelaku menyongkel salah satu jendela dan masuk ke rumah korban. Pelaku juga masuk ke salah satu kamar korban mengambil uang lebih dari Rp81 juta," tuturnya.

Uang hasil curian itu kemudian disetorkan ke bank dengan rekening atas nama pelaku YK.

Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Korban ditangkap di Jatinegara, Jakarta Timut pada Sabtu (6/4/2024). Pelaku kami tangkap usai dilakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan CCTV di perlintasan, bukan di dua rumah tersebut. Karena di dua rumah tersebut tidak terpasang CCTV," papar dia.

Menurut pengakuan pelaku, kata Rochman, baru satu kali melakukan aksi pencurian

"Terhadap pelaku kami ancaman dengan Pasal 363 berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," ungkap dia.

Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut mengaku baru sekali mencuri dan dikatakan terjadi secara spontan.

"Itu terjadi dengan instan saja pak, karena ada kesempatan. Saya minta maaf. Uangnya enggak saya apa-apakan, cuma saya amankan (ke rekening pribadi YK)," tutupnya. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved