Kejagung Blokir Rekening Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di

Editor: Joko Widiyarso
Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi Trending di Twitter Ada Apa? Ternyata Ini yang Disoroti Netizen 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir sejumlah rekening milik Harvey Moeis yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP milik PT Timah.

Penyidik mulai memilah dan mendalami mana rekening Harvey yang terkait tindak pidana, setelah suami Sandra Dewi itu juga ditetapkan tersangka pencucian uang.

"Yang bersangkutan (Harvey Moeis) telah kita tetapkan tersangka TPPU," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Penelusuran rekening milik Harvey Moeis itu pun dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Sandra Dewi.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang sudah kita blokir tempo hari," ujar Kuntadi.

"Dalam rangka untuk memilah, mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Saudara HM, mana yang tidak terkait," tambahnya.

Pemeriksaan ini juga dilakukan agar Kejagung tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan.

"Sehingga diharapkan kita tidak lakukan tindakan yang salah dalam penyitaan, jadi ada memilah dan memilih saja. Urgensinya hanya sebatas itu (pemeriksaan Sandra Dewi)," ucap Kuntadi.

Ia menyatakan ada beberapa rekening Harvey Moeis yang diblokir. Namun nominalnya tidak dapat disebutkan. "Ada beberapa saya belum lihat, nominal tidak bisa kami sebutkan," tuturnya.

Sedangkan rekening milik Harvey yang diblokir Kejagung juga masih didalami apakah atas nama perorangan atau perusahaan. "Semua masih dalam penelitian, masih berproses kita tunggu," imbuhnya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menyita sejumlah aset dari Harvey Moeis. Termasuk mobil Rolls Royce dan Mini Cooper. Mulai dari tas hingga mobil mewah. Kejagung masih menelusuri aset Harvey lainnya dengan memblokir rekening sang pengusaha.

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka, seperti Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Ada pula crazy rich PIK Helena Lim selaku manajer PT QSE yang diduga kuat memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

Kejaksaan Agung menjelaskan, Harvey diduga berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tim (RBT) yang berkomunikasi dengan seorang pejabat senior Direktur Utama PT Timah Tbk pada 2018-2019.

Tujuannya untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha penambangan milik PT Timah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved