Dinyatakan Terbukti Bersalah, Sekretaris Nonaktif MA Divonis 6 Tahun Penjara
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dijatuhi vonis penjara 6 tahun dalam kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu. (*)
Baca Juga
| Daftar 7 Kepala Daerah yang Dicokok KPK Dalam OTT Selama Satu Tahun Terakhir |
|
|---|
| Update Kasus Suap Pegawai Pajak KPP Madya Jakarta Utara, Penyidik Geledah Kantor DJP |
|
|---|
| Zarof Ricar Akhirnya Beberkan Aliran Dana Rp 1 Triliun ke Penyidik KPK |
|
|---|
| Suap Hakim Djuyamto cs Berujung Vonis 11 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tak Dapat Keringanan, Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Tetap Dibui 18 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Dinyatakan-Terbukti-Bersalah-Sekretaris-Nonaktif-MA-Divonis-6-Tahun-Penjara.jpg)