Dinyatakan Terbukti Bersalah, Sekretaris Nonaktif MA Divonis 6 Tahun Penjara

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dijatuhi vonis penjara 6 tahun dalam kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi vonis penjara 6 tahun dalam kasus suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/4/2024) hari ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya Hasbi dituntut 13 tahun dan delapan bulan penjara serta dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Saling Lapor ke Polres Kulon Progo Lantaran Merasa Jadi Korban

Terima Rp 3,2 Miliar

Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.

Kemudian, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.

Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.

Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved