Berita Jogja Hari Ini

Belum Bayarkan THR Ke Pekerja, 18 Perusahaan di DIY Terancam Didenda

Sebanyak 18 perusahaan di DIY terancam didenda lantaran hingga H-7 Idulfitri tak kunjung membayarkan THR ke pekerjanya. Adapun tenggat waktu

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 18 perusahaan di DIY terancam didenda lantaran hingga H-7 Idulfitri tak kunjung membayarkan THR ke pekerjanya.

Adapun tenggat waktu pembayaran THR yakni Kamis (4/4/2024) pukul 00.00 WIB.

Koordinator Satgas Posko THR Disnakertrans DIY R Darmawan mengungkapkan, laporan perusahaan yang belum membayarkan THR ke pekerjanya diketahui dari adanya aduan yang dilaporkan ke posko aduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Gelar Pasukan Operasi Ketupat Progo 2024, Jamin Kelancaran Libur Lebaran

Dirinci Darmawan, 18 perusahaan yang belum membayarkan THR ke pekerjanya paling banyak berada di Sleman (7 perusahaan), Kota Yogya (5 perusahaan), Bantul (3 perusahaan), Kulon Progo (2 perusahaan) serta Gunungkidul (1 perusahaan). Jumlah perusahaan yang belum membayarkan THR sampai dengan H-7 ini berkurang dibandingkan dengan tahun lalu.

Darmawan mengungkapkan, alasan perusahaan tak kunjung membayarkan THR ke pekerjanya yakni lantaran mengalami kerugian.

"Macam-macam perusahaannya ada outsourcing, manufaktur, transportasi dan kesehatan," katanya, Rabu (3/4/2024).

Dijelaskannya, sejumlah perusahaan ada yang berkomitmen untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya sebelum lebaran mendatang.

"Dari 18 itu ada yang sudah selesai dan disepakati untuk dibayar hari ini, tapi ada juga yang masih konfirmasi. Kami tunggu sampai jam 12 malam nanti, kalau belum bayar tetap kami dorong agar sebelum lebaran dibayarkan. Kami juga melihat kelangsungan usaha mereka agar tetap eksis," ujarnya.

Namun apabila THR tak kunjung dibayarkan, lanjut Darmawan, nantinya akan ada tindak lanjuti petugas pengawas Disnakertrans DIY serta penerapan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau lewat dari hari ini kan lewat batas dan kena denda 5 persen. Kami tetap terus dorong agar sebelum lebaran dibayar. Nggak boleh juga dicicil sekarang, pas pandemi memang boleh. Harus langsung semuanya dibayar sesuai ketentuannya," kata Darmawan.

Jika hingga Idulfitri usai THR masih tetap belum dibayarkan ke karyawan, perusahaan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yakni surat teguran tertulis kepada perusahaan.

Apabila surat teguran diabaikan, maka dilakukan pembatasan kegiatan produk barang dan jasa.

"Kalau belum juga dibayar bisa sampai dengan penundaan izin usaha, kalau memang ga dibayar. Hari ini kita juga terjunkan petugas pengawas dan pembicaraan antar bipartit supaya bisa dibayarkan THR," pungkasnya. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved