Pilpres 2024

AGENDA Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Pemeriksan Saksi dan Ahli Kubu Paslon 01, Ini Daftarnya

Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, dalam hal ini paslon nomor urut 01.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 - Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah, Senin (1/4/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (1/4/2024) hari ini.

Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, dalam hal ini paslon nomor urut 01.

Dari paslon nomor urut 01, Tim Hukum Nasional Timnas Anies Muhaimin (AMIN) akan menghadirkan 19 orang saksiyang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menjelaskan, 12 saksi yang dihadirkan di sidang hari ini adalah saksi fakta dan 7 ahli.

"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Soal siapa saja saksi dan ahli yang akan dihadirkan, Ari tidak mau mengungkapkan siapa saja.

Dia hanya berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

"Kita harapkan mereka bisa dihadirkan," tandas Ari.

Sementara itu berdasarkan data yang masuk, ahli dan saksi yang diajukan oleh kubu 01 yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Kemudian 11 saksi diantaranya ada Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

Baca juga: Agenda Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Jawaban dari KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, pada Senin (1/4/2024) hari ini.

Adapun pada sidang ini, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 sekaligus Pemohon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan nomor urut 3 sebagai Pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menghadirkan saksi dan ahli.

MK akan mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi dan ahli yang diajukan oleh masing-masing pemohon.

Sidang beragendakan pembuktian pemohon itu dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved