Mudik Lebaran 2024

Jelang Mudik Lebaran 2024, Organda DIY Larang Penggunaan Klakson Telolet

Kemenhub menggaungkan larangan penggunaan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Jelang mudik lebaran, jelas Adi, setiap bus apalagi kendaraan angkutan telah melalui ramp check yang digelar sebelum mengangkut para pemudik.

Pengujian terhadap perlengkapan kendaraan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak akan dilakukan berkala setiap 6 bulan sekali.

"Kalau ada klakson tambahan ada tindakan untuk melepas dari petugas," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000. ( Tribunjogja.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved