Mudik Lebaran 2024

Jelang Mudik Lebaran 2024, Organda DIY Larang Penggunaan Klakson Telolet

Kemenhub menggaungkan larangan penggunaan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Fenomena klakson ‘telolet’ mulai marak di Indonesia sejak tahun 2016 silam.

Pada masa itu, muncul istilah “om telolet om” yang dilontarkan para bismania di tepi jalan dengan harapan sang sopir bus akan membunyikan klakson bersuara “telolet”.

Klakson telolet modern tidak lagi terbatas pada suara "telolet" sederhana.

Kini, klakson dapat diprogram untuk memainkan nada dan irama lagu-lagu populer, bahkan musik klasik.

Sopir dan awak bus tidak hanya membunyikan klakson, tetapi mereka telah menguasai teknik untuk memainkan melodi layaknya pianika atau dikenal telolet basuri yang mengacu pada kemampuan untuk memainkan nada-nada layaknya alat musik seruling.

Namun belakangan, Kemenhub menggaungkan larangan penggunaan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.

Sebab, masih banyak bus yang menggunakannya.

Bahkan pada Minggu (17/3/2024), klakson telolet menyebabkan kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY  Adi Prasetyo tegas melarang penggunaan klakson telolet bagi anggotanya terutama pada masa angkutan mudik Lebaran mendatang.

Baca juga: Organda DIY Minta PO Utamakan Kendaraan dan Kru Bus dalam Kondisi Prima untuk Angkutan Lebaran 2024

Menurutnya anggota Organda DIY tidak perlu ikut-ikutan dengan fenomena kekinian yang sedang tren.

"Kalau kami jelas dari Organda melarang dan tidak mewajibkan ikut fenomena kekinian karena klakson yang bawaan juga sudah cukup fungsinya," jelas Adi, Rabu (27/3/2024).

Dijelaskannya, penggunaan sejumlah perlengkapan pada kendaraan angkutan sudah diatur seperti lampu utama yang tak boleh lebih dari atau sama dengan 12.000 candela, termasuk klakson yang sesuai aturan paling rendah 83 desibel dan paling tinggi atau maksimal yaitu 118 desibel.

"Tetap pakai klakson biasa saja, yang standar bawaan pabrik sudah sangat cukup ga perlu lagi ada aksesori dan suara lain yang buat bising dan tidak nyaman kendaraan lain," kata Adi.

Dijelaskannya, penggunaan klakson telolet yang dibunyikan oleh pengendara bus biasanya menggunakan bantuan angin yang menimbulkan tekanan, penggunaannya juga akan berpengaruh terhadap rem yang juga menggunakan bantuan itu.

Ia pun menegaskan bahwa sejak awal marak fenomena telolet, dalam internal PO juga tidak menganjurkannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved