JCW Minta Penanganan Kasus TKD di Gandok Condongcatur Segera Dirampungkan

Sudah ada beberapa mantan pejabat baik Lurah maupun Kepala Dinas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Pengendara melintas di depan perumahan yang ditutup karena diduga melanggar izin Pemerintah Kalurahan Caturtunggal dan melanggar Pergub 34/2017. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus dugaan mafia Tanah Kas Desa (TKD) di berbagai Kalurahan yang ada Kabupaten Sleman terus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

Saat ini, sudah ada beberapa mantan pejabat baik Lurah maupun Kepala Dinas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

Sebut saja mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dan eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno terkait perkara dugaan mafia tanah kas desa

"Dalam pengaduan masyarakat yang diterima Jogja Corruption Watch (JCW) menyebutkan, bahwa kini Polda DIY dalam hal Direskrimsus tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pemanfataan tanah kas desa Condocatur yang terletak di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman," kata Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Selasa (26/3/2024).

Dugaan penyalahgunaan TKD yang dimaksud yakni persil 184 luas 112,5 m2 dan persil 134 luas 134 m2 yang berada di atas tanah kas desa tersebut telah terbangun rumah atau tempat tinggal dan tidak memiliki izin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

"JCW meminta kepada Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus Polda DIY agar dapat segera merampungkan perkara yang sedang ditangani," terang dia.

Kamba menuturkan, jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka tidak ada lagi keraguan bagi penyidik Polda DIY untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya. 

"Jangan kelamaan. JCW mendukung Polda DIY untuk menuntaskan dugaan perkara mafia tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY tersebut," ungkapnya.

Guna mendukung penuntasan perkara tersebut, maka JCW hari ini, Selasa (26/03/2024) telah mengirimkan surat secara resmi melalaui kantor pos. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved