Warga Palihan dan Glagah Menanti Janji Pembentukan Tim Pengadaan TKD oleh Pemkab Kulon Progo
Dukuh Mlangsen di Kalurahan Palihan, Iskamto mengungkapkan bahwa janji itu disampaikan usai rapat koordinasi (rakor) pada 3 April lalu.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Ringkasan Berita:
- Warga Palihan dan Glagah menanti janji Pemkab Kulon Progo membentuk Tim Pengadaan TKD yang belum terealisasi sejak rakor 3 April 2026.
- Bupati menyebut ada keraguan terkait Pergub DIY No.24/2024, sementara Kejari Kulon Progo menegaskan aturan itu tidak bermasalah dan mendorong pembentukan tim.
- Warga khawatir batas waktu pengadaan TKD hanya sampai Mei 2027, sehingga mendesak Pemkab segera bertindak agar UGR tidak diserahkan ke Pura Pakualaman.
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Warga di Kalurahan Palihan dan Glagah, Kapanewon Temon hingga kini menanti realisasi janji pembentukan tim pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo. Sebab, tim tersebut hingga kini belum terbentuk.
Sebagai catatan, pengadaan TKD Palihan dan Glagah diperlukan sebagai solusi dari terdampaknya TKD yang lama karena pembangunan YIA. Uang Ganti Rugi (UGR) pun telah diterima untuk pengadaan TKD yang baru.
Janji pemkab
Dukuh Mlangsen di Kalurahan Palihan, Iskamto mengungkapkan bahwa janji itu disampaikan usai rapat koordinasi (rakor) pada 3 April lalu. Rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko dan dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk dari Pemda DIY.
"Hasil rakor itu disepakati untuk segera membentuk Tim Panitia Pengadaan TKD Palihan dan Glagah," jelasnya pada Minggu (17/05/2026).
Namun hingga kini pembentukan tim tersebut belum juga terwujud. Iskamto menduga keraguan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, khususnya di Pasal 73 dan Pasal 74 membuat pembentukan tim menjadi mandeg.
Sebab pasal itu dinilai tak sejalan dengan rencana pembentukan tim. Bupati Kulon Progo Agung Setyawan disebut belum dapat memenuhi pembentukan tim karena belum adanya kepastian hukumnya.
"Bupati menyampaikan hal itu lewat surat tanggapannya terkait permohonan pembentukan Tim Pengadaan TKD," ujar Iskamto.
Kejaksaan dorong pembentukan tim
Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, Yuliyati Ningsih disebut telah memastikan bahwa pasal yang dimaksud tidak bermasalah pada proses pembentukan tim pengadaan tanah. Sebaliknya, ia mendorong Pemkab untuk segera membentuk tim.
Itu sebabnya, Iskamto mengatakan warga heran dengan lambatnya pembentukan Tim Pengadaan TKD. Padahal, proses pengadaan TKD sudah berjalan dan dilaksanakan 3 kali secara bertahap, sesuai arahan Pemkab Kulon Progo.
Ia pun kini hanya bisa berharap Pemda DIY, dalam hal ini Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X ikut turun tangan membantu menyelesaikan persoalan ini. Sebab pengadaan TKD sangat penting untuk dilakukan.
"Harapannya pengadaan TKD Palihan dan Glagah segera terealisasi," kata Iskamto.
TKD pengganti
Pengadaan TKD Palihan dan Glagah diperlukan sebagai solusi dari terdampaknya TKD yang lama karena pembangunan YIA. Uang Ganti Rugi (UGR) pun telah diterima untuk pengadaan TKD yang baru.
Namun hingga kini pengadaan TKD baru belum juga terwujud. Padahal sesuai Pergub DIY Nomor 24/2024, pengadaan TKD dibatasi hanya sampai Mei 2027, jika tidak maka UGR yang diterima harus diserahkan ke Pura Pakualaman.
Ketua Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Palihan, Wijianto Edi Purnomo menilai Pemkab Kulon Progo telah ingkar janji atas rencana pembentukan Tim Pengadaan TKD. Ia pun merasa perlu ada aksi dari warga untuk mendesak pembentukan tim.
"Kalau tidak segera terealisasi, kami akan menggelar aksi gabungan perangkat dan warga Palihan dan Glagah," ujar Edi.(alx)
| Cerita Pengusaha Truk Towing di Kulon Progo Sulit Dapat Solar Subsidi, Akun Diblokir Mendadak |
|
|---|
| Ritual Tribuana Manggala Bhakti, Tradisi Umat Buddha Menoreh Kulon Progo untuk Jaga Bumi |
|
|---|
| Cara Bulog Mengawal Napas Petani dan Masa Depan Pangan di Kulon Progo |
|
|---|
| Sempat Mencoba Jalur Laut, 3 Calon Haji Prosedural Kembali Digagalkan di YIA |
|
|---|
| UGR Tol Yogyakarta-YIA Cair, Godaan Sales Datang Bertubi-tubi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Warga-Palihan-dan-Glagah-Menanti-Janji-Pembentukan-Tim-Pengadaan-TKD-oleh-Pemkab-Kulon-Progo.jpg)