BKAD Kulon Progo Pastikan Gaji ke-13 ASN Sudah Cair, Nilai Total Capai Rp27,7 Miliar

BKAD Kulon Progo menyebut gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Kulon Progo sudah dicairkan pada 4 Juni lalu.

Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Alexander Aprita
ASN: Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo saat mengikuti apel pagi beberapa waktu lalu. 
Ringkasan Berita:
  • BKAD Kulon Progo telah mencairkan gaji ke-13 bagi 5.867 ASN pada 4 Juni 2026 dengan total anggaran sekitar Rp27,7 miliar.
  • Penerima gaji ke-13 terdiri dari 4.389 PNS dan 1.478 PPPK penuh waktu yang menerima pembayaran sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja.
  • Pemerintah memastikan belanja gaji pegawai tetap menjadi prioritas meski terjadi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah cair seluruhnya. Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan bagi para ASN.

Kepala Bidang Perbendaharaan, BKAD Kulon Progo, Sri Suharwati menyebut gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Kulon Progo sudah dicairkan pada 4 Juni lalu.

"Total anggaran yang digelontorkan untuk gaji ke-13 mencapai Rp27.718.265.600,00 dan sudah dipotong pajak," kata Sri pada Senin (08/06/2026).

Gaji ke-13 PNS dan PPPK penuh waktu

Sebanyak 5.867 ASN di Kulon Progo menerima gaji ke-13 tersebut. Mereka terdiri dari 4.389 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan 1.478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

Menurut Sri, nilai gaji yang diterima berdasarkan pangkat dan golongan dari para ASN, sesuai aturan dari pemerintah. Gaji ke-13 untuk ribuan ASN Kulon Progo tersebut dicairkan ke rekening masing-masing pegawai. 

"Jadi kami pastikan semua ASN sudah dibayarkan gaji ke-13, tidak ada yang tertunda," ujarnya.

Sumber anggaran

Gaji ke-13 para ASN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo. Terdapat dukungan dari dana transfer pusat ke daerah untuk belanja pegawai, termasuk gaji ke-13 ini.

Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang diturunkan ke tingkat daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2026. Perbup mengatur secara rinci besaran gaji yang diterima ASN tiap golongan.

"Masa kerja turut mempengaruhi nilai besaran gaji ke-13 yang diterima tiap ASN," jelas Sri.

Kepastian gaji ke-13 bagi ASN ini juga dilakukan di tengah efisiensi anggaran daerah. Penyebabnya adalah turunnya nilai transfer dari pusat ke daerah pada 2026 ini, termasuk untuk Kulon Progo.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono telah memastikan bahwa untuk belanja pegawai berupa gaji tetap aman. Upaya rasionalisasi dilakukan agar belanja pegawai tetap terpenuhi.

"Belanja gaji pegawai tetap jadi prioritas meski ada penurunan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD)," kata Triyono beberapa waktu lalu.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved