Aturan Baru Batas Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pengusaha Jastip Makin Sulit
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang yang berasal dari luar negeri.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pembatasan barang bawaan tersebut merupakan implementasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024.
Melalui aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.
"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).
Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.
Aturan tersebut secara otomatis mempersulit para pengusaha jasa titip atau lazim disebut jastip. Apalagi usaha jastip saat ini kian menjamur di mana-mana.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.
Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari:
1. Alas kaki - 2 pasang per penumpang
2. Tas - 2 pieces per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya - 5 pieces per penumpang
4. Elektronik - 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang
5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujar Gatot. (Tribun Network/bel/kps/wly)
Inkubasi Bisnis Kawula Muda DIY Memasuki Level 2, Kesiapan Pelaku Usaha Belia Diuji |
![]() |
---|
Teka-teki Kematian Diplomat Arya Daru Diselimuti Misteri, Amplop Cokelat Berisi Simbol Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Keluarga Desak Polisi Dalami Sosok Inisial V dan D yang Bertemu Diplomat Arya Daru sebelum Tewas |
![]() |
---|
Timeline Kronologi Lengkap Misteri Kematian ADP Diplomat Kemlu |
![]() |
---|
Kronologi Kematian Diplomat Arya Daru Versi Keluarga, Istri Telfon Polsek Menteng 7X Tak Direspons |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.