Perlintasan Sebidang di Klaten Rawan Kecelakaan, Daop 6 Yogyakarta Lakukan Sosialisasi Keselamatan

Berbagai upaya telah dilakukan Daop 6 Yogyakarta untuk menyampaikan pesan keselamatan di perlintasan sebidang.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Istimewa
Mahasiswa UNS dan Daop 6 Yogyakarta melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang di Ceper, Klaten, Kamis (29/2/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - PT KAI Daop 6 Yogyakarta masih gencar melakukan sosialisasi keselamatan berkendara di perlintasan sebidang di daerah yang dinaungi, termasuk di Klaten.

Apalagi, di Klaten, masih ada sejumlah kejadian kereta api tertemper kendaraan maupun orang di perlintasan sebidang.

Berbagai upaya telah dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta untuk menyampaikan pesan keselamatan di perlintasan sebidang.

Baik sosialisasi secara langsung di area tersebut, di sekolah-sekolah, dan melalui berbagai media seperti online, cetak, atau media sosial.

“Maka, Daop 6 mengawali tahun 2024 ini dengan melakukan sosialisasi secara langsung di perlintasan sebidang sebanyak 26 kali,” kata Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro,di Klaten, Kamis (29/2/2024).

Pada pelaksanaannya, KAI Daop 6 Yogyakarta seringkali mengajak pihak eksternal seperti Kepolisian, Ditjenka Kemenhub, komunitas, dan lainnya untuk sosialisasi secara langsung.

Kemarin, KAI Daop 6 Yogyakarta pun mengajak mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk melakukan sosialisasi secara langsung di perlintasan sebidang JPL 247 Stasiun Ceper, Klaten, KM 129+035.

Sosialisasi juga dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, TNI, dan Dishub Klaten.

Peserta sosialisasi menyampaikan pesan dalam sosialisasi secara langsung ini melalui beragam cara diantaranya dengan orasi, menyebarkan flyer, serta membentangkan spanduk dan poster.

“Kami berharap dengan diajaknya kalangan terpelajar dan milenial ini dapat turut mendongkrak kesadaran masyarakat di berbagai usia untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang,” beber Kris.

Dia berharap, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan hingga tidak ada lagi kecelakaan.

Ia menjelaskan, pentingnya menjaga perjalanan KA di area tersebut sudah jelas disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam UU tersebut, diungkapkan pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya,” tutur dia.

Selanjutnya Krisbiyantoro juga mengatakan, sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan.

Ia berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin serta mengutamakan keselamatan KA dan dirinya.

Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud.

Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved