Berita Kulon Progo Hari Ini

Seorang Pria Dilaporkan ke Polres Kulon Progo, Dituduh Larikan Gadis di Bawah Umur

Setelah diselidiki, ternyata gadis tersebut bersama PS di sebuah kos yang berada di dekat Pasar Demangan, Kota Yogyakarta.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Setelah diselidiki, ternyata gadis tersebut bersama PS di sebuah kos yang berada di dekat Pasar Demangan, Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - PS (24), pria asal Purworejo , Jawa Tengah dilaporkan ke Polres Kulon Progo lantaran dituduh membawa lari anak gadis yang masih di bawah umur.

Ia pun kini ditahan bersama sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo , AKP Dian Purnomo mengatakan kejadian dilaporkan oleh orang tua dari gadis yang tidak disebutkan identitasnya.

Adapun gadis tersebut masih berumur 16 tahun.

"Orang tua gadis tersebut melapor pada 6 Februari 2024, lantaran putrinya tak kunjung pulang sejak 5 Februari," jelas Dian dalam jumpa pers pada Jumat (23/02/2024).

Setelah diselidiki, ternyata gadis tersebut bersama PS di sebuah kos yang berada di dekat Pasar Demangan, Kota Yogyakarta.

Adapun kos tersebut ditempati oleh PS sendiri.

Menurut Dian, saat diperiksa PS mengakui bahwa pada 5 Februari ia datang ke sekolah sang gadis untuk menjemputnya dengan motor.

Adapun sebelumnya mereka berdua sudah berjanjian untuk bertemu.

Baca juga: Rumah Petani di Temon Kulon Progo Dibobol Maling, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

"Keduanya lantas ke kos PS, di mana keduanya melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali," ujarnya.

PS mengaku baru kenal dengan gadis tersebut selama sebulan terakhir.

Perkenalan keduanya berawal dari percakapan di aplikasi pesan instan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa sepeda motor milik pelaku hingga pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian.

PS pun dikenai pasal berlapis.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Dian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved