Tak Patuh Uji KIR, 41 Kendaraan Angkutan Barang dan Umum Kena Tilang Dishub Bantul

Pengendara yang kena tilang tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul pada 8 Maret 2024 mendatang.

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Dishub Bantul
Dishub Bantul memeriksa uji KIR Kendaraan angkutan barang dan umum di Kabupaten Bantul, belum lama ini. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Puluhan kendaraan angkutan barang dan umum kena tilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul.

Pasalnya, kendaraan tersebut tidak patuh uji KIR.

Kabid Lalu Lintas Dishub Bantul, Sri Harsono, mengatakan setidaknya dari 217 kendaraan angkutan barang dan umum yang diperiksa uji KIR di sekitar bundaran Srandakan pada Selasa (20/2/2024), 41 di antaranya tidak patuh uji KIR.

"Jadi, ada yang kendaraan tidak dilengkapi buku uji KIR, ada juga yang kelebihan muatan. Nah itu kami razia karena membahayakan," katanya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Nantinya, pengendara yang kena tilang tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bantul pada 8 Maret 2024 mendatang.

Pihaknya pun sengaja melakukan operasi uji KIR untuk menyadari akan pentingnya administrasi kendaraan kepada para pengendara kendaraan angkutan barang dan umum.

Tidak hanya itu saja, operasi tersebut dilakukan agar praktik over demension dan over loading (Odol) tidak terus terjadi, sehingga tidak membahayakan pengemudi maupun penggun jalan yang lain.

"Kami sudah sering melakukan operasi uji KIR. 2023 lalu, ada lebih dari enam kali operasi uji KIR dan hasilnya ada ratusan lebih kendaraan yang ditilang," tutur dia.

Ke depan, operasi yustisi akan diadakan secara rutin.

Tujuannya tak lain untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan barang maupun angkutan umum.

"Karena meberadaan kendaraan umum yang Odol akan membahayakan pengguna jalan lain," pungkas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved