Dana Desa di Bantul Terjun Bebas, Kalurahan Rata-rata Hanya Kebagian Rp373 Juta

Besaran dana desa (DD) di Kabupaten Bantul, pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibandingkan pada tahun sebelumnya

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Bantul, Afif Umahatun. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Besaran dana desa (DD) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, pada tahun 2026 mengalami penurunan drastis dibandingkan pada tahun sebelumnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul, Afif Umahatun, menyebut, pada tahun ini rata-rata kalurahan/desa mendapatkan DD senilai Rp373 juta.

"Sebelumnya rata-rata (kalurahan di Bantul mendapatkan DD) sekitar Rp1,3 miliar," katanya, Kamis (2/4/2026).

Artinya, apabila dikumulasikan secara persentase, pada tahun 2026 Kabupaten Bantul mendapatkan terdapat penurunan DD sekitar 80-85 persen.

Penurunan itu membuat seluruh kalurahan di Bumi Projotamansari harus mampu melakukan penyesuaian.

"Kalau DD itu murni dari kebijakan dari pemerintah pusat. Jadi, bagaimana kemudian kebijakan pemerintah pusat itu kan ditetapkannya dengan Menteri Keuangan," terang dia.

Lebih lanjut, Afif menyebut bahwa proses pencairan DD masih berlangsung secara dua tahap. Pencairan DD tahap satu berlangsung paling lambat pada Juni dan tahap kedua Juni-Desember.

"Tahap satu sudah berjalan sesuai dengan baik. Tapi memang, pada tahap satu ini masih kurang delapan kalurahan yang belum cair. Jadi, ini masih berproses," ucap Afif.

Afif  menekankan kepada seluruh perangkat kalurahan di Bantul agar dapat menggunakan DD sebaik-baiknya, mengingat sempat terjadinya penyalahgunaan DD.

Baca juga: 80 Tahun Sri Sultan HB X, Bantul dan Gunungkidul Pertegas Kontribusi Pangan hingga Industri DIY

Menurutnya, kasus yang terjadi di Bantul pada beberapa waktu itu menjadi warning bagi DPMKal agar dapat gencar melakukan pendampingan dan asistensi pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan (APBKal).

"Pemanfaatan APBKal tidak terbatas hanya DD saja, tetapi seluruh pendapatan kalurahan harus betul-betul dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," ucap dia.

Pihaknya pun kembali melakukan penguatan kepada pemerintah kalurahan terkait penggunaan APBKal.

Dengan begitu, tidak hanya soal DD saja, melainkan sumber-sumber anggaran pemerintah kalurahan yang lain turut dilakukan asistensi oleh DPMKal.

"Monev-monev mulai kami perkuat. Karena kalau di DMPKal kan tidak ada ranah pengawasan. Ranah kami hanya di pembinaan, pendampingan, dan asistensi. Kalau pengawasan ada di ranah inspektorat dan kapanewon," tutupnya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved