TPR Parangtritis Bakal Dipindah Mulai Juli 2026, Ini Tujuan Pemkab Bantul

Pemindahan TPR Parangtritis akan dilakukan mulai 1 Juli 2026 dan dikelola langsung oleh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis.

Tayang:
Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
PEMINDAHAN TPR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, didampingi sejumlah pihak sedang menjau lokasi pemindahan TPR Parangtritis, di dekat Pantai Parangtritis, Kamis (11/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul akan memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis lebih dekat dengan akses Pantai Parangtritis.
  • Pemindahan dilakukan mulai 1 Juli 2026 dan dikelola langsung oleh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis.
  • Rencananya, akan ada banyak titik baru yang diisi oleh petugas TPR Parangtritis untuk memungut tarif retribusi kepada pengunjung

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan memindahkan Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis lebih dekat dengan akses Pantai Parangtritis.

Pemindahan dilakukan mulai 1 Juli 2026 dan dikelola langsung oleh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Parangtritis.

Guna mengoptimalkan rencana tersebut kini Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tentang Penugasan Pemungutan Retribusi Pariwisata kepada Pemkal Parangtritis.

Menurut Halim, penugasan ini harus dipandang dengan sudut padang lebih luas.

"Ini bukan sekadar pergantian petugas pemungutan retribusi, tetapi ini bagian dari penataan Parangtritis. Nah, artinya, kami ingin memberdayakan kalurahan, memberdayakan para pamong dan warga Kalurahan Parangtritis, agar memiliki rasa handarbeni," ucap Halim, di Kalurahan Parangtritis, Kamis (11/6/2026).

Dikatakannya, rasa handarbeni penting untuk menjaga kelangsungan Parangtritis sebagai obyek wisata yang masuk dalam top of mind pariwisata DI Yogyakarta.

Sebab, apabila Pantai Parangtritis rusak dan tidak tertata, maka yang pertama kali mengalami kerugian yakni warga Parangtritis sendiri.

Selain itu, penugasan dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas retribusi di Kabupaten Bantul.

Dikarenakan sudah memiliki handarbeni, maka akuntabilitas akan semakin baik. 

Bagi Hasil

Dalam kebijakan baru ini, Pemkal Parangtritis akan mendapatkan bagi hasil 30 persen dan bisa digunakan untuk operasional, pendapatan asli daerah (PAD), termasuk untuk dialokasikan bagi pembianaan warga yang beraktivitas ekonomi berjasa pariwisata.

"Tentu, Dinas Pariwisata akan melakukan pembinaan dan hari ini pembinaan itu bertambah kuat dengan peran yang lebih besar yang dilakukan oleh Pemkal Parangtritis," ujar Halim.

Dikarenakan ini penugasan atau bukan pelimpahan kewenangan, maka akan dievaluasi secara berkala terkait pendapat, keamanan, hingga penataan kawasan yang semakin baik atau sebaliknya.

Sebab, pemberdayaan masyarakat tetap diperlukan karena tidak semua hal bisa dilakukan oleh Pemkab Bantul

"Tidak semua hal bisa dilakukan oleh Pemkab Bantul tanpa peran yang lebih nyata dari warga Parangtritis, tokoh-tokohnya, dan kalurahannya," tutur Halim.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved