Sampah APK di Bantul Masih Menumpuk di Gudang Bawaslu, Ini Kata DLH Bantul

Sampah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot saat masa tenang Pemilu 2024, hingga saat ini masih berada di gudang Bawaslu Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Pemkab Bantul
Tim Sapu Jagat Bantul sedang membersihkan APK di tepi-tepi jalan saat masa tenang kampanye berlangsung, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul menyebut sampah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot saat masa tenang Pemilu 2024, hingga saat ini masih berada di gudang Bawaslu Bantul

"Dulu sudah ada sosialisasi penanganan sampah APK itu. Cuma, sekarang tidak lanjutnya seperti apa, belum ada informasi tindak lanjutnya seperti apa," ucap Kepala DLH Bantul, Ari Budi Nugroho, di kantor dinasnya, Rabu (21/2/2024).

Dikatakannya, koordinasi penanganan sampah itu sudah pernah dilakukan oleh Ketua Bawaslu Bantul.

Kemudian, sosialisasi penanganan sampah APK itu sudah pernah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DI Yogyakarta. 

"Cuma, dari kami, saat pembersihan sampah APK itu selesai langsung ditaruh di gudang Bawaslu Bantul. Jadi, sampai sekarang prosesnya seperti apa, saya tidak tahu," ucap dia.

Ia pun menyarankan beberapa opsi, apabila sampah APK tersebut masih berada di Gudang Bawaslu.

Beberapa di antaranya dapat dimusnahkan dengan cara dicacah, sehingga bisa didaur ulang kembali dan tidak menimbulkan sampah baru.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, berjuar, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan DLH Bantul terkait bagaimana proses pemusnahan APK. 

"Kemarin beberapa opsi yang diberikan. Tapi, belum bisa memberikan opsi secara konkret," tutur dia.

Terlebih, kemarin terdapat opsi pemusnahan APK dengan cara dibakar.

Opsi tersebut, kata Joko, bisa berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan.

Maka dari itu, pemusnahan APK sedang dibicarakan ke ranah provinsi.

"Karena, problem itu kan tidak hanya di Bantul ya. Tetapi juga ada di kabupaten/kota yang lain, sehingga kami sudah coba minta Bawaslu DIY untuk memberikan solusi termasuk melakukan koordinasi dengan DLH tingkat provinsi," terangnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Rifqi Nugroho, mengatakan total sampah APK yang saat ini disimpan lebih dari enam truk.

Saat ini, sampah APK tersebut dibiarkan terbengkalai di gudang Bawaslu. Sebab, belum ada kejelasan kapan dan akan diapakan sampah APK tersebut. 

"Dari Bawaslu DIY juga belum ada arahan. Untuk itu kami berharap ada dari masyarakat yang mengolah limbah bisa datang dan segera mengambil sampah APK. Karena kami inginnya sampah APK tersebut bisa didaur ulang dan dimanfaatkan," kata Rifqi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved