Berita Kriminal

Sasar 35 Titik Transaksi Sabu di DIY, BNNP DIY Amankan Satu Tersangka dan 22,50 Gram Sabu

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di DIY

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. BNNP DIY
Barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu di 35 titik di DIY 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 22,50 gram dalam bentuk paket.

Pelaku merupakan DYS (39) laki-laki asal Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah DIY.

Petugas BNNP DIY kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi serta melakukan penyelidikan secara undercover, eliciting dan profiling target.

"Selanjutnya pada Rabu 7 Februari 2024 kemarin, anggota kami mengamankan satu pelaku atas nama DYS di Pleret, Bantul. Kemudian ditemukan barang bukti di sebuah rumah di Mlati, Sleman," kata Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, Minggu (11/2/2024).

Andi Fairan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapati petunjuk bahwa pelaku DYS memperjualbelikan narkotika jenis sabu menggunakan sistem alamat yang diletakkan pada beberapa titik alamat peletakan di wilayah DIY.

Selanjutnya, petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran pada 35 titik alamat wilayah yang sering dijadikan COD pelaku, yakni di Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta.

"Dari 35 titik itu kami berhasil mengamankan 35 paket narkotika yang dikemas menggunakan sedotan berwarna kuning yang berisikan diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku DYS dibawa ke kantor BNNP DIY beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp1.000.000.0000 (satu miliar rupiah) maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp.8.000.000.000 (delapan miliar) (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved