Berita Kriminal
Sasar 35 Titik Transaksi Sabu di DIY, BNNP DIY Amankan Satu Tersangka dan 22,50 Gram Sabu
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY meringkus pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 22,50 gram dalam bentuk paket.
Pelaku merupakan DYS (39) laki-laki asal Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah DIY.
Petugas BNNP DIY kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi serta melakukan penyelidikan secara undercover, eliciting dan profiling target.
"Selanjutnya pada Rabu 7 Februari 2024 kemarin, anggota kami mengamankan satu pelaku atas nama DYS di Pleret, Bantul. Kemudian ditemukan barang bukti di sebuah rumah di Mlati, Sleman," kata Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, Minggu (11/2/2024).
Andi Fairan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan didapati petunjuk bahwa pelaku DYS memperjualbelikan narkotika jenis sabu menggunakan sistem alamat yang diletakkan pada beberapa titik alamat peletakan di wilayah DIY.
Selanjutnya, petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran pada 35 titik alamat wilayah yang sering dijadikan COD pelaku, yakni di Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta.
"Dari 35 titik itu kami berhasil mengamankan 35 paket narkotika yang dikemas menggunakan sedotan berwarna kuning yang berisikan diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku DYS dibawa ke kantor BNNP DIY beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp1.000.000.0000 (satu miliar rupiah) maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda minimal Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) maksimal Rp.8.000.000.000 (delapan miliar) (*)
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Toko Oleh-oleh di Jogja Gelapkan Uang Hasil Penjualan untuk Main Judi Slot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.