Pemerintah Tetapkan 14 Februari Sebagai Libur Nasional, Buruh yang Masuk Kerja Dapat Uang Lembur
Pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Diketahui, ada tiga poin yang disampaikan dalam SE Menaker, yakni:
1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hari libur tersebut, berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
2. Pengusaha Harus Izinkan Pekerja Mencoblos
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.
Apabila hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
3. Pekerja Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah Lembur
Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 sebentar lagi akan berlangsung, dilaksanakan serentak di 38 provinsi.
Pemilu yang akan diselenggarapan pada 14 Februari 2024 ini, terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota. (*)
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2025 |
![]() |
---|
Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2 Mei 2025: Apakah Tanggal Itu Masuk Libur Nasional? |
![]() |
---|
Hasil Cek Salinan Skripsi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta |
![]() |
---|
Arti Baju Batik Naga Dersonolo Rp 5,7 Juta yang Dipakai Jokowi saat Sowan Sri Sultan HB X di Jogja |
![]() |
---|
Perjalanan Panjang Presidential Threshold Hingga Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.