Pemerintah Tetapkan 14 Februari Sebagai Libur Nasional, Buruh yang Masuk Kerja Dapat Uang Lembur

Pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Suasana simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS 1 Desa Singkilwetan, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI dan Presiden dan Wakil Presiden.

Pada hari pemungutan suara nanti, Presiden Jokowi sudah menetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024."

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis Keppres yang diunggah di situs resmi Sektretariat Presiden pada Selasa (6/2/2024) seperti yang dikutip dari Tribunsolo.

Penetapan 14 Februari sebagai Hari Libur Nasional ini diambil dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, penetapan Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak akan Berkampanye di Pilpres 2024

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Keempat, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketiga poin tersebut, perlu menetapkan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur libur bagi pekerja selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Aturan tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kemnaker menegaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk memberikan hak pilihnya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved