Marak Perguruan Tinggi Kerjasama dengan Pinjol, Ini Kata Kepala OJK DIY
Pembayaran kuliah melalui pinjaaman online merupakan suatu alternatif pembiayaan bagi mahasiswa yang kesulitan keuangan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.CO, YOGYA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, angkat bicara terkait fenomena perguruan tinggi yang bekerja sama dengan fintech atau pinjaman online (pinjol) untuk skema pembiayaan pendidikan bagi mahasiswanya.
Ia mengatakan, OJK pusat telah memastikan bahwa Danacita merupakan perusahaan pinjol yang legal atau berizin.
Menurutnya, kerja sama itu merupakan suatu alternatif pembiayaan, pendanaan bagi mahasiswa dalam rangka untuk membackup pembiayaan.
"Tentunya dari pihak perguruan tinggi bisa menyeleksi pihak-pihak yang akan menerima pinjaman itu, kira-kira kemampuannya seberapa. Nanti juga akan diseleksi, dievaluasi oleh pinjol sendiri, tapi paling tidak saringan pertama kan dari pihak kampus itu," terang Parjiman, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, pembiayaan UTK melalui pinjol pada prinsipnya harus sesuai ketentuan dari pinjol dan perguruan tinggi. Disarankan perlu diperhatikan betul perjanjian kerjasamanya dari awal.
Selanjutnya, dihitung benar sesuai kemampuan mahasiswa berkaitan, untuk melihat kemampuan tingkat pengembaliannya.
Parjiman menilai, yang terpenting bagi mahasiswa adalah bisa selesai mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
"Itu salah satu solusi. Mungkin untuk pinjam ke lembaga lain belum eligible, karena penghasilan belum ada. Tapi harus saling sama, jadi tidak ada yang di atas maupun di bawah. Memang kita batasi, namanya manfaat ekonomi dari pinjol kita batasi. Kalau dulu kan semaunya. Berapa persen tingkat suku bunganya, berapa persen dendanya," ujarnya.
Baca juga: HOAX! YLKI Bisa Bantu Masyarakat Melunasi Utang Pinjol
Lebih detail ia menjelaskan, tahun ini batasan bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Ini berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Batasan itu untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun.
"Kami harapkan dari pihak pinjolnya sudah sesuai aturan kita. Kemudian dari perguruan tinggi harus hati-hati melihat pinjaman onlinenya. Itu pinjaman online, tentunya yang harus legal atau berizin," terangnya.
Demikian pula dari lembaga pinjol penting untuk menentukan tingkat suku bunga dari peminjaman atau pendanaan. Sebab, tingkat risikonya dinilai lebih tinggi dalam cicilan pinjol ini.
"Masalah tingkat pengembaliannya bisa dianalisa dari misal berapa sih kiriman tiap bulannya, konsumsinya seberapa, apakah ada beasiswa atau tidak. Dari penghasilan yang diterima harus dianalisa, saya kira tidak semua mahasiswa bisa eligible untuk mendapatkan pinjaman itu. Diseleksi juga," ujarnya.
OJK mendorong seleksi mahasiswa itu harus diperketat, pihak pinjol juga dilarang menjadi non performing loan (NPL) adalah kredit dengan kategori kurang lancar, diragukan atau macet.
Jadi NPL menggambarkan kondisi di mana debitur tidak dapat membayar angsuran yang sedang berlangsung secara tepat waktu.
"Kita harapkan itu tetap bisa lancar. Nanti tergantung masing-masing peminjam analisanya seperti apa," pungkasnya. (HAN)
| Cerita Buruh Garmen di Sleman, Terpaksa Utang Pinjol demi Bertahan Hidup karena 3 Bulan Tak Gajian |
|
|---|
| Natal Bersama Insan Keuangan DIY: Solidaritas dan Refleksi di Yogyakarta |
|
|---|
| Aturan Baru Utang Pinjol: Batas Kredit Maksimal 30 Persen dari Total Gaji |
|
|---|
| Terjerat Pinjol, Warga Banguntapan Gasak Tiga Sepeda Motor |
|
|---|
| Penanganan Pelajar Judol/Pinjol di Kulon Progo Terkendala di Tanda Tangan Surat Pernyataan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-Otoritas-Jasa-Keuangan-OJK-DIY-Parjiman-81123.jpg)