Terjerat Pinjol, Warga Banguntapan Gasak Tiga Sepeda Motor

Seorang laki-laki inisial YA (21), warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, nekat mencuri sepeda motor

Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
CURANMOR : Polisi hadirkan pelaku kasus pencurian tiga unit sepeda motor saat jumpa pers di Polsek Banguntapan, Selasa (2/12/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seorang laki-laki inisial YA (21), warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, nekat mencuri sepeda motor di Warung Kopi Blandongan, Kapanewon Banguntapan.

Aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.40 WIB silam.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, mengungkapkan, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda Beat. Kendaraan itu merupakan milik korban AB (21), mahasiswa asal Kebumen, Jawa Tengah.

"Pada hari kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Warung Kopi Blandongan. Kemudian, korban masuk ke warung itu untuk minum kopi," bebernya saat jumpa pers di Polsek Banguntapan, Selasa (2/12/2025).

Selanjutnya, sekitar 22.40 WIB, korban hendak pulang dan saat melihat kendaraannya ternyata sudah tidak ada di parkiran.

Korban sudah berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi kejadian, namun tetap tidak ditemukan.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan harga Rp13 juta dan melaporkannya ke Polsek Banguntapan.

Laporan itu ditindak lanjuti oleh personel Polsek Banguntapan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman, Jumat (14/11/2025).

"Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pemberian sepeda motor di Kopi Blandongan," ujar AKP Wahyu.

Baca juga: Perempuan Asal Banguntapan Ditangkap Polisi Usai Tipu Rekan Bisnis Ikan, Rugikan Korban Rp73 Juta

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku ternyata sudah melakukan tindak pencurian serupa.

Total ada tiga sepeda motor yang telah dicuri oleh pelaku. Tiga sepeda motor curian itu berhasil diungkap oleh Polsek Banguntapan

"Jadi, ada satu Honda Beat, satu Honda Scoopy, dan satu Honda Vario. Jadi, itu didapatkan dari tiga tempat kejadian perkara di Banguntapan dengan seorang pelaku yang sama," ungkap AKP Wahyu. 

Hasil pencurian itu sempat dijual oleh pelaku. Di mana, satu unit Honda Beat dijual senilai Rp4,1 juta, satu unit Honda Scoopy dijual senilai Rp3,4 juta, dan satu unit Honda Vario senilai Rp4,5 juta.

"Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara," jelas AKP Wahyu.

Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku, uang hasil pencurian dan penjualan tiga unit sepeda motor itu untuk menutup utang atau pinjaman online (Pinjol). 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved