Tips dan Cara
Cara Melihat Profil dan Program Caleg di Pemilu 2024
Kini ada cara yang lebih cepat dan detail untuk mengecek profil caleg sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing
Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mendekati pemungutan suara, masyarakat telah dihadapkan ribuan baliho, spanduk, banner, rontek yang tersebar di jalanan baik perkotaan bahkan hingga pedesaan.
Para caleg berlomba-lomba memperkenalkan diri melalui alat peraga kampanye tersebut.
Kini ada cara yang lebih cepat dan detail untuk mengecek profil caleg sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing yakni melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu.
Kita bisa melihat alamat, pekerjaan, riwayat pendidikan, motivasi calon, hingga program usulan.
Cara melihat profil Caleg Pemilu tahun 2024 :
1. Klik link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
Kemudian pilh kotak Pencalonan DPD,DPR RI,DPRD Provinsi atau DPRD Kab/Kota.
2. Pilih 'Daftar Calon Tetap'.
3. Pilih nama dapil, tunggu hingga seluruh nama caleg muncul.
4. Akan tampak nama partai, nomor urut, foto caleg dan kotak profil.
Kotak ‘profil’ berwarna merah artinya caleg tidak bersedia menampilkan profilnya untuk publik.
5. Klik kotak ‘profil’ berwarna abu-abu dan akan muncul data caleg pada Pemilu 2024.
Adapun dari data KPU, terdapat total 2.710 dapil dan 20.462 kursi di seluruh indonesia dari tingkat DRPD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.(*)
Kapan Waktu Terbaik Memberi Ponsel untuk Anak? Perhatikan Usianya Sebelum Memberikan Ponsel ya Bund! |
![]() |
---|
5 Cara Seru Ajak Anak Tumbuh Kreatif dan Percaya Diri Bareng Orang Tua di McKids |
![]() |
---|
Mengenal Investasi SBN Ritel: SBR014 dan Manfaatnya bagi Milenial |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
5 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik atau e-Tilang, Bisa Lewat Minimarket hingga Marketplace |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.