Pemkab Sleman Siap Tampung Aspirasi Pengusaha Terkait Pajak Hiburan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan keluh kesah dari pengusaha hiburan pasti ada.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kenaikan pajak hiburan masih menjadi perdebatan, khususnya di kalangan pengusaha yang bergerak di dunia hiburan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan keluh kesah dari pengusaha hiburan pasti ada.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap menampung aspirasi pengusaha hiburan di Sleman.
"Keluh kesah pasti ada. Kami terbuka, silhkan. Pasti kami akan merespon dan mendengar. Kami mengacu pada aturan nasional. Akan kami konsultasikan juga dengan pegiat hiburan yang ada di sini (Sleman). Apakah ini masih bisa rasionalis, masih masuk akal, dan bisa dilaksanakan? Karena pajak ini kan suatu kewajiban yang tidak bisa dihindarkan, harus dibayar," katanya, Selasa (30/01/2024).
Ia mengungkapkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman paling banyak berasal dari pajak. Baik itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hiburan, hingga pajak restoran.
Kenaikan pajak hiburan juga memiliki dampak ikutan yang lain.
Ketika pajak hiburan naik, pengusaha akan menaikkan tarif untuk hiburan.
Sehingga hal itu akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
"Pajak itu hampir 30-40 persen, jadi kalau tentu akan berefek pada PAD kita. Artinya naik atau turun (penerimaan PAD Sleman). Pajak naik tapi pendapatan turun juga perlu dipikirkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menilai pemerintah ngawur dalam menaikkan pajak hiburan. Hal itu karena lonjakan kenaikan pajak yang sangat tinggi.
"Kebijakannya ngawur, lha mbok 100 persen sekalian, biar langsung mati. Kebijakan ini memberitakan bagi pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya pada wisatawan. PHRI memang tidak terdampak langsung, tetapi ya tetap akan terdampak juga," ujarnya.
"Dampaknya juga bisa PHK, karena beban pengusaha akan sangat berat. Bukan hanya pajak, tetapi operasional, dan lainnya. Kalau diterapkan ya nggak butuh waktu lama (untuk PHK), bisa hitungan bulan," imbuhnya. (*)
| Sambut Hari Jadi ke-110, Pemkab Sleman Salurkan Bantuan RTLH Hingga Sembako di Tempel |
|
|---|
| Sasar Kawasan Pasar Godean, Rute Trans Jogja Jalur 13 Diperpanjang hingga Stadion TGP |
|
|---|
| Sembilan Cabor Dipertandingkan, Porkab Sleman 2026 Jadi Ajang Uji Kekuatan Atlet Lokal |
|
|---|
| Peringati HUT ke-110, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak hingga USG Gratis |
|
|---|
| Tambal Defisit Anggaran Lewat Pajak Hiburan, Sleman Kejar Investasi Kereta Gantung di Prambanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)