Terbukti Langgar Netralitas, Kades Tamansari Butuh Dapat Surat Teguran dari Bupati Purworejo

Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, berinisial PWR dikabarkan telah melanggar netralitas

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, berinisial PWR dikabarkan telah melanggar netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia pun mendapatkan teguran tertulis dari Bupati Purworejo, Yuli Hastuti.

Melalui surat bernomor 141/287/2024, Bupati Yuli Hastuti memberikan teguran tegas kepada PWR atas pelanggaran Perundang-undangan lain (UU terkait netralitas Kades).

"Pada 10 Januari 2024 lalu, Bupati Yuli sudah memberikan teguran kepada Kades Tamansari. Dalam surat itu, Bupati Yuli memberi peringatan kepada Kades Tamansari untuk tidak melanjutkan tindakan berpihak dan bersikap netral dalam Pemilu 2024," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Kordiv PPDI) Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi, saat ditemui Selasa (16/1/2024).
Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Kordiv PPDI) Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto Hariyadi). (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Rinto mengatakan, surat teguran tersebut diturunkan sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purworejo kepada Bupati Purworejo.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purworejo telah mengajukan rekomendasi terkait temuan tindak pelanggaran netralitas Pemilu 2024.

Lantas, Rinto menjelaskan, Kades Tamansari (PWR) terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Kegiatan yang melanggar netralitas Kades itu dilakukan dengan cara membuat meme gambar atau brosur berisi pesan kampanye.

"Konten foto tersebut diunggah di story WhatApss pribadi Kades Tamansari. Memuat foto calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura Dapil 4 ( Kecamatan Grabag, Butuh, Kutoarjo) atas nama Gineung Pratidina Widodo," jelasnya.

Dalam brosur meme tersebut tampak ada foto Kades Tamansari sedang menaiki kuda.

Lengkap dengan tulisan pesan kampanye "Latber Kuda Jingkrak dalam rangka memenangkan Pemilu DPRD 2024 Dapil 4 (Grabag, Butuh, Kutoarjo). Minggu, 10 Desember 2023 jam 13.00 WIB – selesai, tempat kediaman Bapak Lurah Tamansari”.

Selain itu, juga ada tulisan ajakan kampanye “Yuk Gas Ken Bolo, Raono kowe ora rame, Silaturahmi horse lovers (Yuk Gas kan Kawan, tidak ada kamu tidak ramai, silahturahmi pecinta kuda)".

"Pelanggaran tersebut adalah temuan Bawaslu Kabupaten Purworejo yang berasal dari informasi masyarakat. Kami bergegas menindaklanjuti informasi yang diterima sejak 5 Desember 2023 itu," paparnya.

Menurut Rinto, tindakan PWR itu jelas sudah melanggar netralitas Kades. Lantaran menunjukkan diri ikut serta atau terlibat dalam kampanye caleg kontestasi Pemilu 2024.

Apalagi, PWR dengan sengaja menyebarkan meme tersebut lewat story (cerita) aplikasi pesan pribadi.

"Tindakan PWR itu melanggar Pasal 29 Huruf (i) UU RI Nomor 6/2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat kampanye Pemilu dan atau Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah semisal Bupati dan Walikota)," terangnya. (Tribunjogja.com/drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved