Pileg 2024

Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara, Ikut Sertakan Anak di Bawah Umur Kampanye di Medsos

sidang pidana pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Terdakwa seorang Caleg DPRD Kabupaten Purworejo, Muhammad Abdullah, duduk di kursi pesakitan dalam sidang putusan perkara pidana penyelewengan Pemilu karena libatkan anak di bawah umur untuk berkampanye di media sosial, Senin (29/1/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purworejo menggelar sidang pidana pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Senin (29/1/2024).

Terdakwa dalam sidang itu adalah Muhammad Abdullah, caleg DPRD Kabupaten Purworejo dapil 6 (Kecamatan Gebang, Loano, Bener) nomor urut 1 dari Partai Nasdem.

Anggota DPRD Kabupaten Purworejo itu terseret pidana pelanggaran pemilu karena diduga melibatkan atau mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye di media sosial.

Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Supriyono, didampingi hakim anggota John Ricardo dan Budi Darma itu adalah pembacaan putusan vonis perkara.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Muhammad Abdullah terbukti bersalah mengikutsertakan anak di bawah umur berkampanye.

"(Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda Rp6 juta. Jika tidak sanggup membayar maka terdakwa harus menjalani kurungan satu bulan," kata Agus Supriyono saat membacakan putusan, Senin (29/1/2024).

Sidang putusan perkara nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr itu ditetapkan berdasarkan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UURI Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU Nomor 1/2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Agus mengatakan bahwa hasil putusan itu akan diinput ke dalam sistem administrasi perkara. Sehingga, apabila terdakwa merasa upaya hukum tidak adil maka diberi kesempatan untuk melakukan banding paling lambat 3 hari setelah putusan.

"Apabila upaya hukum dirasa tidak adil, kami beri kesempatan banding (keputusan upaya banding) ke Pengadilan Jawa Tengah paling lambat 3 hari setelah putusan ini," ucapnya.

Mengenai hal itu, Muhammad Abdullah yang didampingi kuasa hukumnya, Mustopa, mengatakan akan pikir-pikir dulu dan belum menerima hasil putusan.

Ditemui terpisah, Abdullah menilai hasil putusan persidangan kurang adil. Menurut dia, tidak semua fakta persidangan diungkapkan dan menjadi perkembangan dalam pengambilan keputusan.

"Saya menghormati keputusan majelis hakim. Tapi saya merasa keputusan itu kurang adil karena tidak semua fakta persidangan diungkap dan menjadi landasan pengambilam keputusan. Kalau keputusan itu diambil karena faktor intervensi, ada pertimbangan pertahanan jabtan, apalagi ada timbangan politis. Maka perlu diingat doa orang terdzalimi itu tidak pernah terhalang ( mujarab)," ucapnya.

Kendati demikian, terkait upaya hukum, Abdullah menyebut akan berdiskusi kepada kuasa hukumnya dan mendengarkan naasihat untuk menentukan langkah ke depan.

Seperti dikabarkan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purworejo telah menangani kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh caleg DPRD Kabupaten Purworejo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved