Pemkab Sleman Genjot Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM 

Kendala yang dihadapi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal ini karena biaya yang harus dikeluarkan cukup mahal.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyerahkan sertifikat halal bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan pendampingan program sertifikasi halal gratis di Pendopo Parasamya Sleman, Rabu (24/1/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pelaku usaha di Bumi Sembada yang mengurus dan memegang sertifikat halal masih terbilang minim.

Karenanya, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman berupaya untuk menggenjot capaian ini dengan melakukan pendampingan dan memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis.

Pada tahap pertama, program inovasi ini mampu menyasar 454 pelaku usaha, dengan rincian 54 sertifikat halal reguler dan 400 lainnya didampingi untuk mendapatkan sertifikasi halal self declare.

Jumlah tersebut, masih cukup jauh untuk menjangkau keseluruhan UMKM di Sleman yang mencari 109 ribu. 

"Kita memang masih jauh dari itu. Tapi kami terus berupaya. Pada tahun 2023, ada 454 pelaku usaha yang menerima sertifikat halal dan secara simbolis kita serahkan pada hari ini. Sedangkan tahun 2024 targetnya ada 340," kata Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman, Tina Hastani, di acara penyerahan sertifikat halal di Pendopo Parasamya Sleman, Rabu (24/1/2024). 

Menurut dia, kendala yang dihadapi pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal ini karena biaya yang harus dikeluarkan cukup mahal.

Per orang bisa menghabiskan Rp3 juta-Rp3,5 juta.

Selain itu, dokumen yang dibutuhkan tidak sedikit.

Bahkan, selama proses pendampingan hingga pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat ternyata tidak sebentar. Membutuhkan waktu relatif panjang.

Hal itu yang membuat para pelaku usaha di Sleman belum banyak yang mengurus sertifikat halal.

Padahal, produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan wajib memiliki sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024. 

Oleh sebab itu, program pendampingan dan fasilitas sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha ini sangat penting.

Selain menjalankan amanat Undang-undang nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, program ini juga bertujuan agar UMKM di Sleman bisa lebih berkualitas dan berdaya saing. 

"Mudah-mudahan tahun 2024 ini bisa lebih banyak lagi yang bisa kita fasilitasi, sehingga sedikit demi sedikit nanti daya saing UMKM di Kabupaten Sleman bisa meningkat lebih baik," kata dia. 

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya untuk mendampingi para pelaku usaha agar bisa mendapatkan sertifikat halal.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved