Kukuhkan Anggota Ombudsman DIY 2023-2028, Sri Sultan HB X Minta Awasi Pelayanan Publik Kalurahan
Sri Sultan HB X berharap Ombudsman DIY diharap dapat turut terjun di tingkat kalurahan, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengukuhkan anggota lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2024 – 2028 pada Senin (22/01) di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Sultan HB X berharap Ombudsman DIY diharap dapat turut terjun di tingkat kalurahan, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana tugas dan fungsinya.
Dalam hal ini tidak hanya mendorong terbangunnya akuntabilitas selaras dengan birokrasi kalurahan DIY yang telah dilaksanakan, pun menumbuhkan demokratisasi yang lebih baik di level kalurahan.
Lebih lanjut Sri Sultan HB X mengatakan, demokrasi yang sehat bukan hanya tentang pemilihan serentak, tetapi juga tentang bagaimana setiap suara masyarakat dihargai dan setiap keluhan ditanggapi.
"Penanganan pengaduan yang efektif, adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Complaint management adalah strategi untuk menciptakan tatanan keadilan sosial sebuah negara, dimana warga menjadi kian berdaya, dengan diiringi layanan publik pemerintah, yang bekerja dalam pilar-pilar akuntabilitas. Inilah sejatinya konsepsi demokrasi kerakyatan, yang selaras dengan berbagai misi yang diemban Ombudsman," tutur Sri Sultan HB X.
Disebutkan Sri Sultan HB X, tanggung jawab negara, dalam menjamin warga agar bisa terlayani, dapat dijadikan sebagai titik awal, mengapa pelayanan publik harus senantiasa dijaga dan diawasi.
Pekerjaan melayani publik adalah pekerjaan yang harus dijalani dengan hati nurani dan tanggung jawab tinggi.
Dimana semuanya itu dilakukan untuk meminimalisir diskriminasi, memperkuat integritas, dan mencegah korupsi, kolusi serta nepotisme.
"Hadirnya Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dapatlah kita maknai, bahwa pengawasan pelayanan publik adalah kunci untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien. Tujuan utamanya, adalah untuk memastikan, bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang lebih baik, atau dalam terminologi Jawa, dikenal sebagai nilai ‘Amemangun Karyenak Tyasing Sesami’," ungkap Sri Sultan HB X.
Lebih lanjut, Sri Sultan HB X menyampaikan terkait dengan upaya perbaikan kinerja, Lembaga Ombudsman DIY hendaknya mentransformasi pola struktur organisasi.
Dari model Pergub Nomor 69 tahun 2014 yang konsepnya lebih pada kelompok kerja (pokja), ditransformasi menjadi lebih ke arah kolektif kolegial, sesuai dengan Pergub nomor 72 tahun 2022.
"Selain itu, jajaran Lembaga Ombudsman DIY yang dikukuhkan pada hari ini, saya minta untuk mencermati tata kelola kasus dan solusi yang telah dilakukan pengurus periode sebelumnya. Jadikan rekaman itu sebagai bahan pertimbangan apabila menemui kasus yang sama," kata Sri Sultan HB X.
Sri Sultan juga menyarankan, untuk membentuk duta-duta Ombudsman di DIY dalam simpul masyarakat, sebagai upaya pemberdayaan pelayanan publik, dengan konsep dari, oleh, dan untuk rakyat.
Dalam upaya memperkuat sinergitas lembaga pemerintah dan swasta, dapat dilakukan publikasi dan edukasi terkait pelayanan publik yang berkualitas, dan bertanggung jawab, merangkul berbagai stakeholder untuk melaksanakan misi tersebut.
Lembaga Ombudsman DIY juga perlu memberikan perhatian lebih spesifik pada berbagai masalah yang kerap terjadi berulang, seperti zonasi penerimaan siswa baru, kekerasan terhadap anak serta bullying di sekolah.
Bupati Kulon Progo Angkat 5 Pejabat Baru, Termasuk Mengisi 2 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan HB X Saat AOCNR 2025: Kemanusiaan Jadi Unsur Vital |
![]() |
---|
Momen Sri Sultan HB X 'Jejak Banon' di Hajad Dalem Sekaten Tahun Dal |
![]() |
---|
Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan Dugaan Kekerasan Polisi Saat Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Polda DIY Amankan 60 Orang Usai Kerusuhan, Hanya Satu Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.