Tips dan Cara
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Untuk Cover Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maksimal Rp 20 Juta
Simak cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas. Biaya pengobatan ditanggung sampai Rp 20 juta.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas :
- Santunan meninggal dunia : Rp 50.000.000
- Santunan cacat tetap (maksimal) : Rp 50.000.000
- Santunan perawatan (maksimal) : Rp 20.000.000
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris : Rp 4.000.000
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) : Rp 1.000.000
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) : Rp 500.000
Baca juga: Cara Murah Bikin Rekening di Bank, Pilih TabunganKu, Setoran Awal Rp 20 Ribu Sudah Dapat Kartu ATM
Baca juga: Cara Mengatasi Perut Kekenyangan Kebanyakan Makan, Lakukan Hal Ini Agar Perut Tidak Begah
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
Mengutip informasi dari Instagram Jasa Raharja @pt_jasaraharja, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja.
1. Lapor kejadian kecelakaan ke polisi
Silakan melapor kejadian kecelakaan kepada Unit Laka Lantas setempat atau Unit Laka Lantas wilayah kejadian terkait.
Jangan lupa, bawa kartu identitas korban kecelakaan untuk keperluan penerbitan laporan kecelakaan dari kepolisian.
2. Hubungi Jasa Raharja
Selanjutnya, Anda bisa datang ke Kantor Jasa Raharja terdekat atau hubungi Jasa Raharja melalui :
- Call Center : 1500020
- SMS Center : 081210500500
- Instagram : @pt_jasaraharja
- Twitter : @pt_jasaraharja
Sebagai catatan, layanan Jasa Raharja hanya dilayani Senin - Jumat saja.
3. Dapatkan surat jaminan perawatan
Setelah menghubungi pihak Jasa Raharja atau datang ke Kantor Jasa Raharja, Anda akan mendapatkan Surat Jaminan Perawatan Rumah Sakit dari Jasa Raharja.
4. Serahkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit
Surat Jaminan Perawatan Rumah Sakit yang sudah Anda dapatkan dari pihak Jasa Raharja, bisa diserahkan ke rumah sakit tempat korban lakalantas dirawat.
Dengan menyerahkan Surat Jaminan Perawatan Rumah Sakit dari Jasa Raharja, biaya perawatan akan ditanggung atau di-cover oleh pihak Jasa Raharja sampai maksimal Rp 20.000.000.
Apabila biaya perawatan lebih dari Rp 20.000.000, maka BPJS Kesehatan akan membantu menanggung biaya perawatan. (Tribunjogja.com/ANR)
cara klaim asuransi Jasa Raharja
Jasa Raharja
kecelakaan
asuransi
Lakalantas
tips dan cara
Berita kecelakaan
Berita Kecelakaan Hari Ini
BPJS Kesehatan
TribunEvergreen
Mengenal Investasi SBN Ritel: SBR014 dan Manfaatnya bagi Milenial |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
5 Cara Mudah Bayar Tilang Elektronik atau e-Tilang, Bisa Lewat Minimarket hingga Marketplace |
![]() |
---|
TIPS dan CARA Naik Bus Jogja Heritage Track: Panduan Lengkap & Serunya Wisata Gratis Keliling Kota |
![]() |
---|
Panduan Terbaru: Cara Mengetahui Status Penerima BSU 2025 dan Memperbarui Data Rekening |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.