Tips dan Cara

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Untuk Cover Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maksimal Rp 20 Juta

Simak cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas. Biaya pengobatan ditanggung sampai Rp 20 juta.

dok.istimewa
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Untuk Cover Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maksimal Rp 20 Juta 

Berikut besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas :

  • Santunan meninggal dunia : Rp 50.000.000
  • Santunan cacat tetap (maksimal) : Rp 50.000.000
  • Santunan perawatan (maksimal) : Rp 20.000.000
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris : Rp 4.000.000
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) : Rp 1.000.000
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) : Rp 500.000

Baca juga: Cara Murah Bikin Rekening di Bank, Pilih TabunganKu, Setoran Awal Rp 20 Ribu Sudah Dapat Kartu ATM

Baca juga: Cara Mengatasi Perut Kekenyangan Kebanyakan Makan, Lakukan Hal Ini Agar Perut Tidak Begah

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Mengutip informasi dari Instagram Jasa Raharja @pt_jasaraharja, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja.

1. Lapor kejadian kecelakaan ke polisi

Silakan melapor kejadian kecelakaan kepada Unit Laka Lantas setempat atau Unit Laka Lantas wilayah kejadian terkait.

Jangan lupa, bawa kartu identitas korban kecelakaan untuk keperluan penerbitan laporan kecelakaan dari kepolisian.

2. Hubungi Jasa Raharja

Selanjutnya, Anda bisa datang ke Kantor Jasa Raharja terdekat atau hubungi Jasa Raharja melalui :

  • Call Center : 1500020
  • SMS Center : 081210500500
  • Instagram : @pt_jasaraharja
  • Twitter : @pt_jasaraharja

Sebagai catatan, layanan Jasa Raharja hanya dilayani Senin - Jumat saja.

3. Dapatkan surat jaminan perawatan

Setelah menghubungi pihak Jasa Raharja atau datang ke Kantor Jasa Raharja, Anda akan mendapatkan Surat Jaminan Perawatan Rumah Sakit dari Jasa Raharja.

4. Serahkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit

Surat Jaminan Perawatan Rumah Sakit yang sudah Anda dapatkan dari pihak Jasa Raharja, bisa diserahkan ke rumah sakit tempat korban lakalantas dirawat.

Dengan menyerahkan Surat Jaminan Perawatan Rumah Sakit dari Jasa Raharja, biaya perawatan akan ditanggung atau di-cover oleh pihak Jasa Raharja sampai maksimal Rp 20.000.000.

Apabila biaya perawatan lebih dari Rp 20.000.000, maka BPJS Kesehatan akan membantu menanggung biaya perawatan. (Tribunjogja.com/ANR)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved