Tips dan Cara

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Untuk Cover Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maksimal Rp 20 Juta

Simak cara klaim asuransi Jasa Raharja untuk biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas. Biaya pengobatan ditanggung sampai Rp 20 juta.

dok.istimewa
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Untuk Cover Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Maksimal Rp 20 Juta 

TRIBUNJOGJA.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kendaraan bermotor dan taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap setahun sekali berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja.

Apabila suatu hari terjadi kecelakaan lalu lintas, asuransi selalu yang dibayarkan masyarakat setiap tahun ketika melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa diklaim.

Anda bisa cek di STNK yang Anda miliki. Dapat dipastikan, di dalamnya terdapat keterangan pembayaran asuransi Jasa Raharja.

Apa itu Jasa Raharja?

Mengutip laman resmi indonesia.go.id, Jasa Raharja adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, termasuk : 

  • Penumpang angkutan umum
  • Penumpang kendaraan pribadi
  • Pejalan kaki

Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan bagi korban, juga memberikan santunan bagi korban cacat permanen maupun meninggal dunia.

Namun, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Berikut daftar korban kecelakaan lalu lintas yang TIDAK BISA mendapatkan asuransi Jasa Raharja

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan 2 atau lebih kendaraan bermotor.

2. Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.

3. Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri

4. Korban kecelakaan yang terbukti mabuk

5. Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan

6. Korban kecelakaan akibat bencana alam

7. Korban kecelakaan akibat perlombaan kecepatan, misalnya balapan mobil atau motor

Apabila kecelakaan lalu lintas yang Anda alami tidak termasuk dalam 7 poin di atas, maka Anda BERHAK dan BISA mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja untuk mendapatkan santunan kecelakaan.

Nominal santunan asuransi Jasa Raharja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved