Berita Kulon Progo Hari Ini

Oknum Pamong Kalurahan di Kulon Progo Jadi Terdakwa Kasus Pungli PTSL

Kejari Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pamong kalurahan berinisial MT (32).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi 

Saat diperiksa MT mengakui telah melakukan pemungutan biaya tersebut. Alasannya untuk memberikan honor pada pengurus kelompok masyarakat.

Menurut Hani, pemungutan biaya pengurusan PTSL diatur tidak boleh lebih dari Rp 150 ribu.

Biaya tersebut hanya untuk biaya alat tulis kantor (ATK) atau transportasi.

"Tindakan yang dilakukan MT tidak dibenarkan karena menarik biaya melebihi dari ketentuan," katanya.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved