Berita Kulon Progo Hari Ini

Oknum Pamong Kalurahan di Kulon Progo Jadi Terdakwa Kasus Pungli PTSL

Kejari Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pamong kalurahan berinisial MT (32).

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pamong kalurahan berinisial MT (32).

Ia pun sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menunggu proses persidangan.

Kepala Kejari Kulon Progo , Deddy Sutendy mengatakan MT merupakan Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah.

"Yang bersangkutan diduga terlibat pidana korupsi pemungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ," jelas Deddy pada wartawan, Jumat (12/01/2024).

Menurutnya, pungutan liar ( pungli ) dilakukan MT pada program PTSL anggaran 2020.

Ia pun dinilai melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf w atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MT pun terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tak hanya itu, ia juga terancam pidana denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Cegah Praktik Pungli, Dishub Kulon Progo Terapkan Pembayaran Parkir NonTunai

Deddy mengatakan MT sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.

Penyerahannya dilakukan pada Kamis (11/01/2024) kemarin.

"MT menjalani penahanan sementara terhitung sejak 11 sampai 30 Januari 2024," katanya.

Deddy mengatakan penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kulon Progo .

Bersama MT, diserahkan pula barang bukti tahap dua dari kasus tersebut.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kulon Progo , Ari Hani Saputri mengatakan MT meminta biaya sebesar Rp 500 ribu untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi.

"Total ada 377 bidang tanah, sehingga totalnya menjadi Rp186.500.000,00," ujar Hani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved