Berita Jogja Hari Ini
Mengapa Hari Wajib Berpakaian Adat di Jogja Diganti dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon?
Hari wajib berbusana adat Jawa di DIY diubah mulai tahun 2024, yang semula Kamis Pahing menjadi Kamis Pon, ini penjelasannya.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Joko Widiyarso
Sejak peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat 13 Maret 1755, Yogyakarta diproklamasikan menjadi sebuah Nagari dengan bentuk pemerintahan sebagai Kasultanan (kerajaan), dengan kedudukan sebagai daerah independen.
Sejarah di balik peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dapat dibaca dalam artikel “Kisah Raja Yogyakarta: Episode Sri Sultan Hamengku Buwono I” atau klik DI SINI.

Sebagai informasi, tanggal 13 Maret 1755 bertepatan dengan hari Kamis Pon, 29 Jumadil Awal 1680 Tahun Jawa (TJ).
“Lantaran Hari Jadi DIY jatuh pada hari Kamis Pon, praktis dilakukan penyesuaian termasuk penggunaan pakaian tradisional DIY,” jelas Sekda DIY, Beny Suharsono.
Perubahan hari wajib berbusana adat Jawa dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon dilakukan untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat DIY.
Diharapkan, dijadikannya hari Kamis Pon sebagai hari wajib berbusana adat Jawa dapat mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di DIY.
Beny Suharsono mengatakan, perlu dilakukan penyesuaian termasuk ketentuan perihal penggunaan pakaian adat DIY.
Ketentuan ini akan disosialisasikan ke tingkat kabupaten/kota, kalurahan, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui surat edaran yang sudah terteken (ditandatangani) per 8 Januari 2024.
“Sosialisasinya lewat surat edaran itu nanti kan biro organisasi sebagai ujung leading sektornya akan menginformasikan hal itu. Misal hari ini masih ada yang pakai ada yang enggak, masih berproses tapi akan terus disosialisasi,” katanya.
Aturan berbusana adat Jawa setiap hari Kamis Pon mulai 2024

Kewajiban memakai pakaian adat atau pakaian tradisional Jawa bagi pelajar maupun ASN telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016 tentang “Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara”.
Untuk Laki-laki
Ketentuan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta untuk pegawai maupun pelajar Laki-laki adalah :
- Baju surjan dengan bahan dasar lurik yang memiliki corak selain yang digunakan oleh Abdi Dalem atau warna polos dan bukan motif kembang.
- Penutup kepala menggunakan Blangkon bergaya Yogyakarta batik cap atau tulis.
- Bagian bawah menggunakan kain jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa.
- Menggunakan sabuk bahan satin polos atau menggunakan lonthong, epek, serta memakai keris atau dhuwung.
- Memakai selop atau cenela untuk alas kaki.
Untuk Perempuan
Ketentuan penggunaan busana adat Jawa Yogyakarta untuk pelajar dan pegawai ASN perempuan adalah :
- Kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos.
- Bagian bawah menggunakan kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru atau dilipat biasa.
- Gaya rambut dapat dibentuk model gelung tekuk tanpa aksesoris apapun.
- Bagi muslimah bisa menggunakan hijab atau jilbab muslimah seperti biasa.
- Menggunakan selop atau cenela sebagai alas kaki.
(Tribunjogja.com/Alifia Nuralita Rezqiana/Hanif Suryo)
Pakaian Adat
busana adat
pakaian tradisional
Kamis Pahing
Kamis Pon
ASN
pelajar
Gubernur DIY
Pemda DIY
Beny Suharsono
Berita Jogja Hari Ini
DIY
Hari Jadi DIY
Yogyakarta
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.