Berita Jogja Hari Ini

Mengapa Hari Wajib Berpakaian Adat di Jogja Diganti dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon?

Hari wajib berbusana adat Jawa di DIY diubah mulai tahun 2024, yang semula Kamis Pahing menjadi Kamis Pon, ini penjelasannya.

DOK. visitingjogja.jogjaprov.go.id
Mengapa Hari Wajib Berpakaian Adat di Jogja Diganti dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon? 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Para pelajar dan Aparat Sipil Negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah bertahun-tahun lamanya diwajibkan untuk memakai busana adat Jawa setiap hari Kamis Pahing.

Kegiatan wajib berpakaian adat Jawa disebut pula dengan Kamis Pahingan.

Wajib berbusana adat Jawa masih berlangsung pada Kamis Pahing, 11 Januari 2024 kemarin.

Namun, pada Kamis (11/1/2024), Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengungkapkan akan mengganti hari wajib berpakaian adat Jawa mulai tahun ini.

Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, hari wajib berbusana adat Jawa untuk pelajar dan ASN di DIY akan diubah, yang semula diberlakukan setiap Kamis Pahing, kini akan diubah menjadi Kamis Pon.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Penggunaan Baju Adat di Yogyakarta Setiap Kamis Pahing Diubah ke Kamis Pon, Ini Alasannya

Baca juga: Kalender Jawa Bulan Rajab 2024 Rajab 1957 Tahun Jawa Tepat 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga: Kalender Jawa Bulan Januari 2024 Tepat Tanggal 18 Jumadil Akhir - 19 Rejeb 1957 Tahun Jawa

Mengapa hari wajib berpakaian adat Jawa diganti dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon?

Rombongan dari Kalurahan Mangunan, Dlingo, Bantul berfoto bersama di Stasiun Tugu Yogyakarta usai ikut menyambut kedatangan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (12/10/2022)
Rombongan dari Kalurahan Mangunan, Dlingo, Bantul berfoto bersama di Stasiun Tugu Yogyakarta usai ikut menyambut kedatangan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (12/10/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah)

Diungkapkan Beny Suharsono, alasan mengapa hari wajib menggunakan adat Jawa di DIY diganti dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon adalah untuk mengingat, memperingati, dan menyosialisasikan Hari Jadi DIY.

Beny mengatakan, sebelumnya Hari Jadi DIY memang belum ditetapkan secara formal.

Namun, sejak tahun lalu sudah ada agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi DIY.

“Hal ini (pergantian hari wajib berpakaian adat di DIY dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon) karena sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif. Fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah turun. Kemudian dibahas tadi jam 10:00, jadi sudah dibahas dan disepakati, tinggal diundangkan,” kata Beny Suharsono.

Mengutip laman resmi Pemda DIY jogjaprov.go.id, Hari Jadi DIY yang dibahas dalam Raperda Hari Jadi DIY adalah 13 Maret 1755.

Tanggal 13 maret 1755 yang ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY bertepatan dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat.

Peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara de jure sudah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan untuk menjadi sebuah negara yang berbentuk Kasultanan. 

Unsur tersebut yaitu adanya pemimpin, rakyat, wilayah, dan pemerintahan. 

Pada 13 Maret 1755 Sri Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan Ayodhya sebagai nama resmi negaranya. Selanjutnya, Sri Sultan I membentuk pemerintahan resmi dengan menunjuk pejabat pemerintahan Kasultanan.

Sejak peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat 13 Maret 1755, Yogyakarta diproklamasikan menjadi sebuah Nagari dengan bentuk pemerintahan sebagai Kasultanan (kerajaan), dengan kedudukan sebagai daerah independen.

Sejarah di balik peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dapat dibaca dalam artikel “Kisah Raja Yogyakarta: Episode Sri Sultan Hamengku Buwono I” atau klik DI SINI.

BUSANA ADAT - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perizinan Kota Yogya melayani masyarakat dengan mengenakan busana adat Jawa di kantor Balaikota Yogyakarta, Kamis (07/05). Menurut Peraturan Walikota (Perwal) tentang pakaian dinas adat, seluruh PNS di lingkungan Pemkot Yogya wajib mengenakan busana Jawa setiap selapan hari atau 35 hari sekali pada Kamis Pahing.
BUSANA ADAT - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perizinan Kota Yogya melayani masyarakat dengan mengenakan busana adat Jawa di kantor Balaikota Yogyakarta, Kamis (07/05). Menurut Peraturan Walikota (Perwal) tentang pakaian dinas adat, seluruh PNS di lingkungan Pemkot Yogya wajib mengenakan busana Jawa setiap selapan hari atau 35 hari sekali pada Kamis Pahing. (Tribun Jogja/Hendra Krisdianto)

Sebagai informasi, tanggal 13 Maret 1755 bertepatan dengan hari Kamis Pon, 29 Jumadil Awal 1680 Tahun Jawa (TJ).

“Lantaran Hari Jadi DIY jatuh pada hari Kamis Pon, praktis dilakukan penyesuaian termasuk penggunaan pakaian tradisional DIY,” jelas Sekda DIY, Beny Suharsono.

Perubahan hari wajib berbusana adat Jawa dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon dilakukan untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat DIY.

Diharapkan, dijadikannya hari Kamis Pon sebagai hari wajib berbusana adat Jawa dapat mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di DIY.

Beny Suharsono mengatakan, perlu dilakukan penyesuaian termasuk ketentuan perihal penggunaan pakaian adat DIY.

Ketentuan ini akan disosialisasikan ke tingkat kabupaten/kota, kalurahan, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui surat edaran yang sudah terteken (ditandatangani) per 8 Januari 2024.

“Sosialisasinya lewat surat edaran itu nanti kan biro organisasi sebagai ujung leading sektornya akan menginformasikan hal itu. Misal hari ini masih ada yang pakai ada yang enggak, masih berproses tapi akan terus disosialisasi,” katanya.

Aturan berbusana adat Jawa setiap hari Kamis Pon mulai 2024

Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Hemas, dan kelima putrinya
Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Hemas, dan kelima putrinya (DOK. Kraton Jogja)

Kewajiban memakai pakaian adat atau pakaian tradisional Jawa bagi pelajar maupun ASN telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2016 tentang “Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara”.

Untuk Laki-laki

Ketentuan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta untuk pegawai maupun pelajar Laki-laki adalah : 

  • Baju surjan dengan bahan dasar lurik yang memiliki corak selain yang digunakan oleh Abdi Dalem atau warna polos dan bukan motif kembang.  
  • Penutup kepala menggunakan Blangkon bergaya Yogyakarta batik cap atau tulis.
  • Bagian bawah menggunakan kain jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa.  
  • Menggunakan sabuk bahan satin polos atau menggunakan lonthong, epek, serta memakai keris atau dhuwung.
  • Memakai selop atau cenela untuk alas kaki.

Untuk Perempuan

Ketentuan penggunaan busana adat Jawa Yogyakarta untuk pelajar dan pegawai ASN perempuan adalah : 

  • Kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos.
  • Bagian bawah menggunakan kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru atau dilipat biasa.
  • Gaya rambut dapat dibentuk model gelung tekuk tanpa aksesoris apapun.
  • Bagi muslimah bisa menggunakan hijab atau jilbab muslimah seperti biasa.
  • Menggunakan selop atau cenela sebagai alas kaki.

(Tribunjogja.com/Alifia Nuralita Rezqiana/Hanif Suryo)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved