Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Penggunaan Baju Adat di Yogyakarta Setiap Kamis Pahing Diubah ke Kamis Pon, Ini Alasannya
Perubahan tersebut dilakukan sebagai wujud internalisasi dan pengenalan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sebutan hari Kamis Pahing atau Kamis Pahingan yang merujuk pada penanggalan/ kalender Jawa, identik dengan penggunaan pakaian adat para pelajar dan Aparat Sipil Negara (ASN) di DIY setiap 35 hari sekali atau selapanan.
Namun pada 2024, penggunaan pakaian adat setiap Kamis Pahing di DIY akan diubah menjadi Kamis Pon.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskan Beny, perubahan tersebut dilakukan sebagai wujud internalisasi dan pengenalan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sejauh ini, regulasi berupa Raperda tentang hal tersebut tengah berproses.
"Hal ini karena sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif. Fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah turun. Kemudian dibahas tadi jam 10, jadi sudah dibahas dan disepakati tinggal di undangkan," katanya di Kompleks Kepatihan Kamis (11/1/2024).
Penyesuaian ini dilakukan menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan diri masyarakat DIY yang memiliki penghayatan akan nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa.
Sehingga mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang positif di DIY.
Selain itu, menjadi penanda berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman yang merupakan cikal bakal pemerintahan di DIY yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selama ini, lanjut Beny, penentuan Hari Jadi DIY belum ditetapkan secara formal.
Bahkan belum ada pembahasan untuk memperingatinya.
Baca juga: Program Kampung Menari Mulai Bergulir di Kota Yogya, Setiap Selasa Wage dan Kamis Pahing
"Lantaran Hari Jadi DIY jatuh pada hari Kamis Pon, praktis dilakukan penyesuaian termasuk penggunaan pakaian tradisional DIY," terangnya.
Sebab itu, lanjut Beny, perlu dilakukan penyesuaian termasuk ketentuan perihal penggunaan pakaian adat DIY, yang akan disosialisasikan ke tingkat kabupaten/kota, kalurahan hingga BUMD melalui surat edaran yang sudah tertaken per 8 Januari lalu.
"Sosialisasinya lewat surat edaran itu nanti kan biro organisasi sebagai ujung leading sektornya akan menginformasikan hal itu. Misal hari ini masih ada yang pakai ada yang enggak, masih berproses tapi akan terus disosialisasi," jelasnya.
Adapun sebelumnya, penggunaan Pakaian Tradisional bagi pelajar maupun ASN menurut Peraturan Gubernur D.I.Yogyakarta No. 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.