Berita Jogja Hari Ini

Mengapa Hari Wajib Berpakaian Adat di Jogja Diganti dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon?

Hari wajib berbusana adat Jawa di DIY diubah mulai tahun 2024, yang semula Kamis Pahing menjadi Kamis Pon, ini penjelasannya.

DOK. visitingjogja.jogjaprov.go.id
Mengapa Hari Wajib Berpakaian Adat di Jogja Diganti dari Kamis Pahing Menjadi Kamis Pon? 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Para pelajar dan Aparat Sipil Negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah bertahun-tahun lamanya diwajibkan untuk memakai busana adat Jawa setiap hari Kamis Pahing.

Kegiatan wajib berpakaian adat Jawa disebut pula dengan Kamis Pahingan.

Wajib berbusana adat Jawa masih berlangsung pada Kamis Pahing, 11 Januari 2024 kemarin.

Namun, pada Kamis (11/1/2024), Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengungkapkan akan mengganti hari wajib berpakaian adat Jawa mulai tahun ini.

Diwartakan Tribunjogja.com sebelumnya, hari wajib berbusana adat Jawa untuk pelajar dan ASN di DIY akan diubah, yang semula diberlakukan setiap Kamis Pahing, kini akan diubah menjadi Kamis Pon.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Penggunaan Baju Adat di Yogyakarta Setiap Kamis Pahing Diubah ke Kamis Pon, Ini Alasannya

Baca juga: Kalender Jawa Bulan Rajab 2024 Rajab 1957 Tahun Jawa Tepat 13 Januari - 11 Februari 2024

Baca juga: Kalender Jawa Bulan Januari 2024 Tepat Tanggal 18 Jumadil Akhir - 19 Rejeb 1957 Tahun Jawa

Mengapa hari wajib berpakaian adat Jawa diganti dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon?

Rombongan dari Kalurahan Mangunan, Dlingo, Bantul berfoto bersama di Stasiun Tugu Yogyakarta usai ikut menyambut kedatangan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (12/10/2022)
Rombongan dari Kalurahan Mangunan, Dlingo, Bantul berfoto bersama di Stasiun Tugu Yogyakarta usai ikut menyambut kedatangan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (12/10/2022) (TRIBUNJOGJA.COM/Ardhike Indah)

Diungkapkan Beny Suharsono, alasan mengapa hari wajib menggunakan adat Jawa di DIY diganti dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon adalah untuk mengingat, memperingati, dan menyosialisasikan Hari Jadi DIY.

Beny mengatakan, sebelumnya Hari Jadi DIY memang belum ditetapkan secara formal.

Namun, sejak tahun lalu sudah ada agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hari Jadi DIY.

“Hal ini (pergantian hari wajib berpakaian adat di DIY dari Kamis Pahing menjadi Kamis Pon) karena sudah ada pembahasan tentang Raperda Hari Jadi DIY antara eksekutif dan legislatif. Fasilitasi pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah turun. Kemudian dibahas tadi jam 10:00, jadi sudah dibahas dan disepakati, tinggal diundangkan,” kata Beny Suharsono.

Mengutip laman resmi Pemda DIY jogjaprov.go.id, Hari Jadi DIY yang dibahas dalam Raperda Hari Jadi DIY adalah 13 Maret 1755.

Tanggal 13 maret 1755 yang ditetapkan sebagai Hari Jadi DIY bertepatan dengan peristiwa Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat.

Peristiwa Hadeging Nagari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat secara de jure sudah memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan untuk menjadi sebuah negara yang berbentuk Kasultanan. 

Unsur tersebut yaitu adanya pemimpin, rakyat, wilayah, dan pemerintahan. 

Pada 13 Maret 1755 Sri Sultan Hamengku Buwono I mengumumkan Ayodhya sebagai nama resmi negaranya. Selanjutnya, Sri Sultan I membentuk pemerintahan resmi dengan menunjuk pejabat pemerintahan Kasultanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved