Ini Ketentuan Suara Knalpot dan Aturan Tilang untuk Knalpot Brong

Dalam aturan, untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Polres Bantul
Jajaran Polsek Imogiri melakukan sosialisasi ke bengkel yang menyediakan atau memasangkan knalpot brong 

“Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran,” kata Suharno.

Dia secara langsung memberikanhimbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved