Ini Ketentuan Suara Knalpot dan Aturan Tilang untuk Knalpot Brong
Dalam aturan, untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Polres Bantul
Jajaran Polsek Imogiri melakukan sosialisasi ke bengkel yang menyediakan atau memasangkan knalpot brong
“Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran,” kata Suharno.
Dia secara langsung memberikanhimbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkapnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
13.069 Pelanggar Kena Tilang Selama Operasi Patuh Progo 2025 di DIY, Ini Rincian Pelanggarannya |
![]() |
---|
Sepekan Pertama Operasi Patuh Progo 2025 di Bantul, Polisi Tindak 1.846 Pelanggar Lalu Lintas |
![]() |
---|
Mengganti Knalpot Standar Pabrik dengan Knalpot Brong Melanggar Pasal Ini |
![]() |
---|
Kapolresta Sleman soal Denda Tilang Masuk Rekening Pribadi Anggota: Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Membayar Tilang? Ini 5 Cara Mudah dan Resminya Jangan Salah Kaprah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.