Ini Ketentuan Suara Knalpot dan Aturan Tilang untuk Knalpot Brong

Dalam aturan, untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Polres Bantul
Jajaran Polsek Imogiri melakukan sosialisasi ke bengkel yang menyediakan atau memasangkan knalpot brong 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian terus melakukan penindakan ke pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Tindakan berupa penilangan dilakukan kepada pemilik knalpot bersuara bising yang biasa disebut knalpot brong atau knalpot blombongan.

Aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dalam pasal 106 dan 285.

Berikut bunyi Pasal 106 ayat 3 :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Bunyi pasal 285 :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga: Ini Tips Jika Barang Bawaan Tertinggal di Kereta atau Stasiun

Adapun untuk standar tingkat kebisingan knalpot, sudah ditentukan di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bising 80 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Polisi Juga Menyasar Bengkel

Sebagai bentuk sosialisasi terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat, pihak kepolisian juga menyasar ke bengkel-bengkel. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Imogiri pada Rabu (10/1/2024).

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah sering dilakukan oleh pihaknya.

Namun akhir-akhir ini pihaknya mengaku lebih menggencarkannya lagi.

Terlebih saat ini masyarakat dihadapkan dengan Pemilu, sehingga menurut Suharno dukungan untuk menciptakan kondusivitas di masyarakat menjadi begitu penting.

Dalam kesempatan itu, Suharno turun bersama jajarannya mendatangi bengkel-bengkel knalpot yang ada di wilayah Imogiri.

“Total ada tiga bengkel yang menjadi sasaran,” kata Suharno.

Dia secara langsung memberikanhimbaun kepada para penjual dan pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot-knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi teknis.

"Kita kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk bengkel-bengkel pemasang, toko-toko yang menjual dan tentu saja pemakai," ungkapnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved