Mengganti Knalpot Standar Pabrik dengan Knalpot Brong Melanggar Pasal Ini

Pengantian knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
KNALPOT BRONG: Polresta Magelang memusnahkan sekitar 1.000 knalpot tidak standar atau brong. 

Magelang Tribunjogja.com - Polresta Magelang mengimbau bengkel kendaraan bermotor di Kabupaten Magelang tak melayani permintaan modifikasi kendaraan yang tak sesuai dengan standar pabrikan. 

Contohnya menganti knalpot standar pabriknya dengan knalpot brong.

Pengantian knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal pelanggaran knalpot brong tercatat pada Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ, yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk knalpot. 

Pelanggaran knalpot pabrikan dengan knalpot brong dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. 

Apa itu Knalpot Brong?

Knalpot brong adalah knalpot modifikasi yang menghasilkan suara terlalu bising dan ilegal untuk digunakan di jalan raya.

Razia

BALAP LIAR: Ratusan motor yang disita usai pendindakan balap liar dihadirkan di halaman Kantor Unit Laka Lantas Polresta Magelang, Senin (21/7/2025
BALAP LIAR: Ratusan motor yang disita usai pendindakan balap liar dihadirkan di halaman Kantor Unit Laka Lantas Polresta Magelang, Senin (21/7/2025 (Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie)

Polresta Magelang mengamankan sebanyak 112 unit sepeda motor dalam razia balap liar di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Petugas juga menemukan dua remaja yang membawa minuman keras saat mengikuti balapan.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, razia ini digelar karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di sepanjang jalan depan di kawasan Mertoyudan tepatnya di depan Ruko Metro Square.

“Petugas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari layanan 110. Di sana didapati sekelompok remaja, sebagian menonton, sebagian lagi melakukan aksi balap liar,” terang Herbin saat konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Dari penindakan tersebut, sebanyak 112 sepeda motor diamankan. 

Sebanyak 37 kendaraan diketahui menggunakan knalpot brong dan terlibat langsung dalam balap liar. 

Sementara 77 motor sisanya tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, spion, maupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selain itu, dua pelajar yang mengendarai motor dalam keadaan terpengaruh alkohol turut diamankan. 

Keduanya masing-masing berinisial BPK (15), warga Ngadirejo, Borobudur, dan DWD (17), warga Desa Tembelang, Candimulyo.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved