Mengganti Knalpot Standar Pabrik dengan Knalpot Brong Melanggar Pasal Ini

Pengantian knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja / Yuwantoro Winduajie
KNALPOT BRONG: Polresta Magelang memusnahkan sekitar 1.000 knalpot tidak standar atau brong. 

"Petugas juga menilang 12 pelanggar yang tidak mengenakan helm," imbuh Herbin.

Dari hasil pendataan, mayoritas pelanggar masih tergolong remaja atau berada di rentang usia 15 hingga 25 tahun, yakni berjumlah 78 orang. 

Sementara 46 orang lainnya berusia antara 26 hingga 35 tahun.

Seluruh pelanggar akan menjalani proses sidang di Kejaksaan Negeri Mungkid pada Kamis, 21 Agustus 2025 mendatang.

Herbin mengatakan, para pelanggar akan dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tro)

Polisi Magelang Imbau Bengkel Tak Layani Modifikasi Kendaraan Tak Sesuai Standar

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved