BPBD Bantul Tangani Dua Rumah yang Rusak Terdampak Bencana Hidrometeorologi

BPBD Bantul mengatakan peristiwa itu sudah mendapatkan penanganan dan bantuan logistik dari beberapa instansi.

Dok. Dukuh Dengkeng
Sejumlah personel FPRB, BPBD, Tagana dan warga Dengkeng, Wukirsari, Imogiri, Kabupaten Bantul, sedang bersih-bersih lokasi yang terkena longsor pada Senin (8/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul telah melakukan penanganan terhadap dua rumah rusak terimbas bencana hidrometeorologi.

Diberitakan, rumah di Padukuhan Dengkeng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, rusak disebabkan hujan deras yang berlangsung pada Senin (8/1/2024).

Masing-masing rumah itu terkena dampak yang berbeda.

Di mana, satu rusak dikarenakan hujan yang menimbulkan luapan air dan banjir setinggi sekitar satu meter, sedangkan satu lagi rusak dikarenakan hujan yang menimbulkan tanah longsor dan menimpa bagian dapur.

Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik dan Peralatan BPBD Bantul, Antoni Hutagaol, mengatakan peristiwa itu sudah mendapatkan penanganan dan bantuan logistik dari beberapa instansi.

"Untuk logistik, dikarenakan dampak bencana itu tadi malam dan darurat, kemudian di sana ada kampung siaga bencana (KSB) jadi sudah ditangani oleh KSB tersebut," katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (9/1/2024).

Disampaikannya, KSB tersebut berada di bawah naungan instansi Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

"KSB itu full berisi bantuan logistik yang apabila diperlukan sewaktu-waktu langsung tersalurkan," tutur Antoni.

"Kemudian, kalau kami sendiri menerjunkan personel untuk melakukan kerja bakti, evakuasi atau bersih-bersih terhadap rumah warga yang terdampak," imbuh dia.

Kerja bakti tersebut telah dilakukan sejak tadi malam, pascakejadian bencana di dua rumah terdampak. Lalu dilanjutkan pada hari ini.

Siaga Bansor

Untuk mengantisipasi kejadian yang serupa, Antoni mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang (Bansor).

"SK itu ditetapkan sejak 1 Desember 2023 dan berlangsung 29 Februari 2024," ucapnya.

Pihaknya berharap keberadaan SK Status Siaga Bansor tersebut bisa turut serta membantu nenangani adanya wilayah yang terdampak bencana.

Sebab, Kabupaten Bantul sendiri merupakan wilayah yang rawan akan terjadinya bencana banjir luapan, banjir genangan, tanah longsor dan angin kencang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved