Pemilu 2024

Bawaslu Kulon Progo Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Adapun nantinya mereka akan bertugas saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).

"Rekomendasi diajukan karena belum semua TPS di Kulon Progo jumlah pengawasnya terpenuhi," jelas Marwanto pada Selasa (09/01/2024).

Pendaftaran PTPS sendiri resmi ditutup pada Sabtu (06/01/2024) lalu.

Hingga penutupan tersebut, terdapat 1.371 orang yang mendaftar menjadi PTPS.

Menurut Marwanto, jumlah tersebut sebenarnya sudah melebihi kebutuhan PTPS sebanyak 1.302 orang sesuai jumlah TPS.

Namun jika melihat dari tiap TPS, masih ada TPS yang nihil pendaftar PTPS.

"Jika di suatu TPS belum ada yang mendaftar, maka perpanjangan pendaftaran diperlukan," ujarnya.

Perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk 6 kapanewon meliputi Wates, Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, dan Kokap.

Prosesnya dilaksanakan oleh Panwaslucam di wilayah masing-masing.

Perpanjangan dilakukan hingga Senin (08/01/2024), sesuai dengan petunjuk teknis Bawaslu RI.

Jika nantinya masih ada kalurahan yang masih kekurangan PTPS, maka akan digunakan skema distribusi pendaftar.

"Nanti calon PTPS akan diambil dari kalurahan lain yang pendaftarnya lebih dari kebutuhan," kata Marwanto.

Para pendaftar nantinya masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum diangkat menjadi PTPS.

Tahapannya meliputi seleksi administrasi dan wawancara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo sebelumnya juga sudah menutup pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tercatat sebanyak 9.036 pendaftar dari 9.114 orang kebutuhannya.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan tidak ada perpanjangan pendaftaran meski kuotanya belum terpenuhi.

Namun pihaknya akan menggunakan skema penunjukan.

"Bagi kalurahan yang KPPS-nya kurang akan dicarikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat," jelas Budi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved