Warga Ngawen Klaten Ajukan Permohonan Uang Ganti Rugi Jalan Kampung yang Kena Proyek Tol Jogja-Solo

Warga mengajukan permohonan UGR lantaran tanah dari jalan yang terdampak dibangun swadaya oleh masyarakat setempat.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Warga Ngawen, Klaten, memasang spanduk di area pembangunan jalan tol Jogja-Solo untuk meminta UGR terkait jalan warga hasil pembangunan swadaya. Spanduk dipasang Jumat (5/1/2024) 

Spanduk itu bertuliskan ‘Hargai Jerih Payah Kami’ dan dipasang di area jalan yang sedang dimintakan UGR itu.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Lahan dan Utilitas PT Jasamarga Jogja Solo, Muhammad Amin menjelaskan, jalan yang terkena proyek tol tidak bisa diganti dengan uang.

Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Sesuaikan dengan PP. Jalan diganti dengan jalan, sesuai dengan fungsinya,” kata Amin saat dikonfirmasi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved