Mulai Berlaku 1 Januari 2024, Ini 10 Besar UMK Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan beberapa bulan yang lalu sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
via makassar.tribunnews.com
Ilustrasi gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2024 yang sudah ditetapkan beberapa bulan yang lalu sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024.

UMK 2024 ini berlaku untuk untuk pekerja yang miliki masa kerja kurang dari satu tahun.

UMK 2024 merupakan batas minimal upah yang diterima pekerja di kabupaten atau kota yang sudah diajukan oleh bupati atau walikota dan ditetapkan oleh gubernur.

Tahun 2024 ini, UMK tertinggi di Indonesia adalah Kota Bekasi dengan besaran Rp 5.343.430.

Lalu UMK 2024 terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 2.038.005.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar 10 besar UMK 2024 tertinggi dan terendah di Indonesia:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  4. DKI Jakarta: Rp 5.067.381
  5. Kota Depok: Rp 4.878.612
  6. Kota Cilegon: Rp 4.815.102
  7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
  8. Kota Tangerang: Rp 4.760.289
  9. Kota Surabaya: Rp 4.725.479
  10. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791

Berikut 10 daerah dengan UMK 2024 terendah di Indonesia:

  1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
  2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
  3. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
  4. Kota Banjar: Rp 2.070.192
  5. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  6. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  7. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  8. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
  9. Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
  10. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100

Sebagai tambahan informasi, besaran UMK 2024 ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi para pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2024, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah ditetapkan.

Apabila para pengusaha ketahuan tidak mematuhi aturan ini, mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. *&(

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved