UMK 2024

Inilah UMK 2024 Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul

UMK 2024 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.492.997.00 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.324.775,51

Dok Pemprov DIY
Tugu Pal Putih Jogja: persentase kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Jawa. 

Tribunjogja.com - Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta tahun 2024

  1. UMK 2024 di Kota Yogyakarta yaitu Rp 2.492.997.00 atau naik 7,24 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.324.775,51
  2. UMK 2024 di Kabupaten Sleman yaitu Rp 2.315.976.39 atau naik 7,25 persen dari UMK 2023 yaitu Rp 2.159.519,22
  3. UMK 2024 di Kabupaten Bantul yaitu Rp 2.216.463.00 atau naik 7,26 dari UMK 2022 yaitu Rp 2.066.438,82
  4. UMK 2024 di Kabupaten Kulon Progo yaitu Rp 2.207.736.95 atau naik 7,67 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.050.447,15
  5. UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul yaitu Rp 2.188.041.00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 2.049.266,00
UMK Jogja
UMK Jogja (Kompas.com)

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di DI Yogyakarta telah ditetapkan.

Penetapan UMK 2024 setelah Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 396/Kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

Penetapan UMK 2024 disampaikan oleh Sekda DIY, Beny Suharsono didampingi Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto serta Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayati di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

"Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," terang Beny Suharsono.

Dari keputusan tersebut, diketahui bahwa wilayah dengan UMK 2024 tertinggi ada di Kota Yogyakarta.

Sementara wilayah dengan UMK 2024 terendah ada di Kabupaten Gunungkidul.

Lebih lanjut Beny menjelaskan, seluruh hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY, lanjut Beny, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY.

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Setelah Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ditetapkan, maka yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota serta tidak ada penangguhan pembayaran Upah Kabupaten/Kota Tahun 2024," jelas Beny.

Ditambahkannya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaan, sehingga upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.

Beny menyebut, penetapan UMK 2024 ini semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika kebutuhan atas upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha.

"Dengan masukan dari dewan pakar, akademisi, maupun perguruan tinggi sehingga menggunakan rasionalisasi yang sudah diupayakan melalui yang sudah dilakukan saat penetapan UMP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved