Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Terdakwa Kasus Pemanfaatan TKD Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasehat Hukum

Terdakwa divonis majelis hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Sleman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Tim penasihat terdakwa eks Lurah Caturtunggal saat jalannya persidangan, Kamis (28/12/2023). 

Kemudian majelis hakim dalam amar putusannya enyatakan terdakwa Agus Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," terang Ketua Majelis Tri Asnuri.

Selanjutnya terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," terang majelis hakim.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 391 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Krido Suprayitno.

Terakhir membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000. 

Sebelumnya terdakwa Agus Santoso dituntut oleh jaksa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta.

Dengan demikian vonis pidana penjara dari majelis hakim PN Tipikor pada PN Yogyakarta sesuai tuntutan jaksa, namun nilai pidana denda yang dijatuhkan ketua majelis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved