Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Terdakwa Kasus Pemanfaatan TKD Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Penasehat Hukum

Terdakwa divonis majelis hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Sleman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Tim penasihat terdakwa eks Lurah Caturtunggal saat jalannya persidangan, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa Agus Santoso, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman divonis majelis hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Sleman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Putusan majelis hakim ini dinilai oleh Layung Purnomo selaku penasihat terdakwa majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum perihal perhitungan nilai kerugian negara.

Kendati demikian pihaknya tetap menghormati seluruh proses persidangan dari awal hingga pembacaan putusan.

"Kita simak bersama, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara. Dimana yang dihitung oleh jaksa penuntut umum adalah berbeda," kata Layung Purnomo seusai sidang, Kamis (28/12/2023).

Hal inilah yang akan dipelajari oleh penasihat hukum terdakwa, kaitannya dengan vonis delapan tahun dan denda Rp400 juta rupiah terhadap terdakwa Agus Santoso.

Terkait kesesuaian fakta persidangan dengan pandangan tim penasihat hukum terdakwa, Layung mengungkapkan ada beberapa pertimbangan majelis hakim atas apa yang disampaikan pada saat pembacaan pledoi beberapa waktu lalu.

"Sehingga hal itu menjadi dasar untuk pihak kami menyatakan pikir-pikir," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan vonis digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakkarta, Kamis (28/12/2023).

Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Yogyakarta Tri Asnuri SH MH.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Layung Purnomo bersama timnya.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Mafia TKD Tidak Dilakukan Serempak, Ini Penjelasan Kajati DIY

Ketua Majelis Hakim mengatakan berdasarkan fakta hukum, terdakwa Agus Santoso terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis Hakim juga menilai kedudukan terdakwa sebagai kepala desa menjadi penentu terkait pemanfaatan dan penyelamatan aset tanah kas desa.

Hakim pun menyimpulkan bahwa terjadi penyimpangan pengelolaan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal.

Kemudian majelis hakim dalam amar putusannya enyatakan terdakwa Agus Santoso, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," terang Ketua Majelis Tri Asnuri.

Selanjutnya terdakwa juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," terang majelis hakim.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 391 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Krido Suprayitno.

Terakhir membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000. 

Sebelumnya terdakwa Agus Santoso dituntut oleh jaksa pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta.

Dengan demikian vonis pidana penjara dari majelis hakim PN Tipikor pada PN Yogyakarta sesuai tuntutan jaksa, namun nilai pidana denda yang dijatuhkan ketua majelis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved