Pemilu 2024

Bawaslu Bantul Tertibkan 846 APK

Bawaslu Bantul melakukan penertiban terhadap 846 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di delapan kapanewon di Kabupaten Bantul. Mulai dari Kapanew

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bantul dan sejumlah belah pihak menghadiri pelaksanaan Media Gathering dan Expose Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di Ros-in Hotel, Rabu (24/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bawaslu Bantul melakukan penertiban terhadap 846 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di delapan kapanewon di Kabupaten Bantul.

Mulai dari Kapanewon Sewon, Bantul, Kasihan, Pandak, Bambanglipuro, Kretek, Pundong, hingga Jetis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, mengatakan, data penertiban tersebut terdiri atas baliho, rontek dan spanduk, milik Paslon Capres-Cawapres, Partai Politik serta calon DPD.

Baca juga: DPUPESDM DIY Mulai Tertibkan Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam

"APK yang kami tertibkan itu, kami amankan di gudang Bawaslu Bantul," katanya saat menghadiri pelaksanaan Media Gathering dan Expose Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di Ros-in Hotel, Rabu (24/12/2023).

Disampaikannya, penertiban itu dilakukan berdasarkan pantauan pengawasan kampanye Pemilu 2024 tentang Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 tahun 2023.

Kemudian, apabila ada yang melanggar aturan tersebut, dilakukan pendekatan persuasif.

Namun, jika para pemasang APK itu masih belum mengindahkan aturan yang ada, maka dilakukan tindak lanjut berupa penertiban atau pencopotan APK oleh pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Bantul.

"Ketika sudah dilakukan penertiban, maka APK itu tidak bisa diambil lagi (oleh pihak-pihak pelanggan Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 tahun 2023," jelas dia.

Disampaikannya, penertiban APK akan kembali dilakukan di sembilan kapanewon lain pada Kamis (28/12/2023). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bantul Muhammad Rifqi Nugroho, mengatakan, penertiban APK dilakukan oleh dua tim.

"Tim satu itu akan beroperasi di sisi timur Kabupaten Bantul, mulai dari Kapanewon Pleret, Banguntapan, Piyungan, Dlingo sampai Imogiri," urainya.

"Kemudian tim dua, akan beroperasi di Kapanewon Srandakan, Sanden, Sedayu, dan Pajangan," tutup dia. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved