Berita Jogja Hari Ini
DPUPESDM DIY Mulai Tertibkan Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam
Penertiban izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY seiring
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penertiban izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan akan dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY seiring adanya supervisi dari KPK RI.
Kepala Bidang ESDM DPUPESDM DIY Ika Kurniawati merinci, berdasar data saat ini ada sebanyak 140 aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan yang ada di wilayah DIY.
Adapun yang masih proses untuk tahapan eksplorasi ada 57 izin dengan aktivitas berupa tanah uruk, batu gamping, kaolin dan lain sebagainya.
Baca juga: Baliho Kampanye Satu Pasangan Capres-Cawapres di Notoprajan Dirusak, Ini Kata Bawaslu Kota Yogya
"Kita akan mulai penertiban izin apakah juga yang berizin ini taat pajak juga atau tidak kan perlu diawasi," terang Ika Kurniawati, Rabu (27/12/2023).
Sebagai upaya menyusul langkah tindak lanjut, sejumlah pihak beserta aparat penegak hukum (APH) telah diundang, Rabu (27/12/2023), untuk sosialisasi 9 rekomendasi mulai dari penataan perizinan sampai penegakan hukum.
"Pertemuan ini merupakan langkah awal. Sebab penataan pertambangan membutuhkan lintas pihak dan instansi untuk membuatnya tertata dengan rapi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
"Kita kolaborasi mulai dari APH, kabupaten, provinsi dan lainnya," lanjutnya.
Termasuk pihak Keraton Yogyakarta yang menjadi inti dari rencana aksi tersebut.
Rencananya, pertemuan lanjutan untuk menyusun laporan integrasi dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk kemudian dilaporkan kepada KPK RI, akan digelar pada Februari 2024 mendatang.
"Di awal Februari kita akan adakan lagi pertemuan dan susun laporan integrasinya, untuk laporan secara periodik ke KPK nanti," jelasnya.
Lebih lanjut Ika menegaskan, pihaknya akan terus memantau aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayahnya.
Inventarisasi akan terus dilakukan untuk kemudian diberikan surat teguran. Melalui tim terpadu pihaknya akan berkoordinasi sebab aktivitas tambang ilegal bisa dijerat dengan hukuman pidana.
"Data terakhir kami pada medio Desember itu sudah banyak yang tidak melakukan kegiatan lagi, tapi sampai November 2023 lalu ada 26 titik yang terpantau ilegal," katanya.
Pihaknya mengaku akan terus memantau apakah aktivitas tambang ilegal itu masih beroperasi atau tidak.
"Itu juga sudah kita sampaikan ke APH, kalau misalnya masih lanjut berarti ranahnya ke penegakan hukum. Tersebar di Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Banyaknya di Kulonprogo ada di sungai dan darat untuk aktivitas tanah urug," pungkasnya. (HAN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-ESDM-DPUPESDM-DIY-Ika-Kurniawati-271223.jpg)